Menko Polhukam Tuntut Kerja Sama Rizieq Shihab Patuhi Hukum

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 30 November 2020
Menko Polhukam Tuntut Kerja Sama Rizieq Shihab Patuhi Hukum

RS UMMI Bogor. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuntut Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya diketahui telah memberikan surat panggilan kepada Rizieq pada Selasa (2/12) mendatang. Rizieq dipanggil polisi terkait kerumunan massa yang terjadi pada acara resepsi pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) lalu.

Baca Juga:

Polisi Segera Periksa RS UMMI Tempat Rizieq Dirawat

"Dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," kata Mahfud dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (29/11) malam.

Menkopolhukam menambahkan Rizieq kalau merasa diri sehat wajib memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Tak hanya soal kerumunan massa, Mahfud juga mengungkit kewajiban Rizieq menunjukkan hasil pemeriksaan tes usap.

Pentolan FPI itu sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, tapi tidak kooperatif dengan tim Satgas COVID-19. Bahkan, Rizieq sampai kabur dari RS Ummi Bogor karena menolak menjalani tes swab COVID-19.

Baca Juga:

Polisi Segera Periksa RS UMMI Tempat Rizieq Dirawat

"Karena (Rizieq) kontak erat dengan orang-orang banyak yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan penularan COVID-19," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara).

Kata Mahfud, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan setiap pasien berhak meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka kepada masyarakat.

Namun, dalam kondisi pandemi, aturan kerahasiaan catatan kesehatan pasien dapat dikesampanginkan berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mahfud pun mengingatkan setiap orang yang menghalangi kerja petugas dalam menyelamatkan kesehatan masyarakat di tengah pandemi dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 212 dan 216 KUHP.

"Maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," tutup Menkopolhukam. (Pon)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Turun Tangan Periksa Direksi RS UMMI

#Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Menkeu Purbaya menegaskan akan menarik kembali anggaran MBG apabila dananya tidak terserap hingga akhir Oktober.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Indonesia
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Bahkan, kedua anak dari keponakan Mahfud itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat ikut menyantap program MBG beberapa hari lalu.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Mahfud menilai, pilar kultural tersebut seringkali dilakukan dengan cara kotor, banyak juga terlibat ke soal politik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 September 2025
Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Bagikan