Menkominfo Rudiantara dan Facebook Bahas Penanganan Konten Negatif

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Februari 2017
 Menkominfo Rudiantara dan Facebook Bahas Penanganan Konten Negatif

Menkominfo Rudiantara (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melakukan pertemuan dengan Tim Facebook yang dipimpin Kepala Kebijakan Konten Global Monica Bickert di Kantor Menkominfo, Jakarta, Selasa.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Sumuel A Pangerapan dalam konferensi pers usai mendampingi dalam pertemuan tersebut mengatakan, kedua belah pihak membahas proses bisnis utamanya terkait dengan upaya penanggulangan konten-konten negatif secara lebih efektif dan efisien.

"Itu yang kita minta ditingkatkan, distandarkan, begitu kita resmi minta itu harus langsung direspons karena kita sudah melakukan yang namanya review," katanya menjelaskan terkait pertemuan tersebut.

Menurut Sumuel, dalam kesempatan tersebut Facebook ke depan akan lebih responsif terhadap konten-konten yang membahayakan atau mengancam orang, keselamatan negara dan melanggar UU.

"Umpamanya membahayakan keselamatan seseorang, ada permintaan (tulisan di wall facebook) misalnya gantung orang ini, ada mob, itu mereka akan menangani lebih serius dan lebih cepat," katanya.

Sedangkan mengenai konten-konten yang melanggar UU, akan ada tim review. "Kita akan punya jaringan yang lebih erat dengan tim mereka, nanti juga akan menunjuk orang yang memahami peraturan-peraturan di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, selama 2016 pihaknya mengajukan penanganan konten negatif kepada Facebook dan Instagram mencapai 1.375. Pada Januari-Februari 2017, Kementerian telah mengajukan penanganan konten negatif sebanyak 197.

"Yang direspons itu ada 60 persen ya," katanya.

Untuk itu, menurut dia, akan lebih baik bila Facebook membuka kantornya di Indonesia, sehingga hal-hal seperti ini dapat dibicarakan dengan lebih cepat, sekaligus Facebook dapat memahami konteks lokalnya.

Dalam pertemuan tersebut, selain terkait penanganan konten, Facebook juga menyampaikan terkait program-program edukasi dan literasi digital masyarakat.

"Termasuk citizen jurnalistik dengan beberapa perguruan tinggi dan organisasi-organisasi di Indonesia mereka menyebutnya facebook jurnalistik, itu yang di bahas," katanya.

Sumber: ANTARA

#Menkominfo #Rudiantara #Facebook #Konten Negatif #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Tekno
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Paket baru langganan lengkap Instagram, Facebook, dan WhatsApp ini khusus menyasar kalangan pengguna untuk bisnis, konten kreator, dan Meta AI.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Indonesia
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Indonesia
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang terdampak keliru, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Indonesia
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya, khususnya terkait batas usia pengguna.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Indonesia
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Konflik antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai. Keduanya sepakat mencabut laporan setelah melalui proses mediasi.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran lainnya sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Densus 88 mengungkapkan, sebanyak 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan ekstrem.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Indonesia
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI mendorong Pemprov menggandeng Komdigi untuk merumuskan aturan penyaringan konten kekerasan, tanpa membatasi akses internet bagi pelajar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
Bagikan