Menkominfo Rudiantara dan Facebook Bahas Penanganan Konten Negatif


Menkominfo Rudiantara (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melakukan pertemuan dengan Tim Facebook yang dipimpin Kepala Kebijakan Konten Global Monica Bickert di Kantor Menkominfo, Jakarta, Selasa.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Sumuel A Pangerapan dalam konferensi pers usai mendampingi dalam pertemuan tersebut mengatakan, kedua belah pihak membahas proses bisnis utamanya terkait dengan upaya penanggulangan konten-konten negatif secara lebih efektif dan efisien.
"Itu yang kita minta ditingkatkan, distandarkan, begitu kita resmi minta itu harus langsung direspons karena kita sudah melakukan yang namanya review," katanya menjelaskan terkait pertemuan tersebut.
Menurut Sumuel, dalam kesempatan tersebut Facebook ke depan akan lebih responsif terhadap konten-konten yang membahayakan atau mengancam orang, keselamatan negara dan melanggar UU.
"Umpamanya membahayakan keselamatan seseorang, ada permintaan (tulisan di wall facebook) misalnya gantung orang ini, ada mob, itu mereka akan menangani lebih serius dan lebih cepat," katanya.
Sedangkan mengenai konten-konten yang melanggar UU, akan ada tim review. "Kita akan punya jaringan yang lebih erat dengan tim mereka, nanti juga akan menunjuk orang yang memahami peraturan-peraturan di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, selama 2016 pihaknya mengajukan penanganan konten negatif kepada Facebook dan Instagram mencapai 1.375. Pada Januari-Februari 2017, Kementerian telah mengajukan penanganan konten negatif sebanyak 197.
"Yang direspons itu ada 60 persen ya," katanya.
Untuk itu, menurut dia, akan lebih baik bila Facebook membuka kantornya di Indonesia, sehingga hal-hal seperti ini dapat dibicarakan dengan lebih cepat, sekaligus Facebook dapat memahami konteks lokalnya.
Dalam pertemuan tersebut, selain terkait penanganan konten, Facebook juga menyampaikan terkait program-program edukasi dan literasi digital masyarakat.
"Termasuk citizen jurnalistik dengan beberapa perguruan tinggi dan organisasi-organisasi di Indonesia mereka menyebutnya facebook jurnalistik, itu yang di bahas," katanya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

Admin dan Produsen Group ‘Fantasi Seks Sedarah’ Ditangkap, DPR Sebut sebagai Usaha Meminimalisasi Dampak Kerusakan

Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’

Miris, Admin Group ‘Fantasi Sedarah’ Jadikan Anak - Anak Korban Eksploitasi Seksual hingga Direkam di Medsos

Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Admin dan Member yang Suka Unggah Konten ‘Seks Sedarah’ Ditangkap, Identitas Masih ‘Dirahasiakan’

Diduga Bersembunyi, Bareskrim Kejar Sejumlah Pengelola Akun Grup Fantasi Sedarah
