Menkominfo Libatkan Tokoh Agama Tanamkan Etika Bermedsos
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kiri) melakukan "multipoint videoconference" dengan petugas XL di Jakarta, Jumat (23/6)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan melibatkan para tokoh agama untuk menanamkan etika penggunaan media sosial kepada masyarakat.
"Banyak yang cenderung memanfaatkan konten di media sosial dengan membawa nama golongan dan agama untuk memecah-belah bangsa ini," ujar Menkominfo di Jakarta, Jumat (30/6).
Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut Kementerian Kominfo mulai gencar berkomunikasi dengan para tokoh yang berasal dari lintas agama, yang dimaksudkan untuk menciptakan tata krama yang baik bagi masyarakat dalam menunjang eksistensi mereka di dunia maya.
"Sejak awal 2017, kami membangun hubungan mulai dari ulama Islam, karena yang paling banyak di Indonesia umat muslim. Minggu lalu saya juga sudah ke Keuskupan Jakarta, lalu ke Konferensi Wali Gereja Indonesia, kemudian akan saya teruskan ke tokoh-tokoh agama lainnya, seperti Hindu dan Budha, agar semuanya bergerak," ujar Rudiantara.
Mantan komisaris Indosat ini menilai pelibatan tokoh agama menjadi salah satu upaya yang penting dalam menunjang tata krama bermedsos, karena ada komunikasi khusus yang tercipta antara tokoh-tokoh tersebut dengan para umat beragama.
"Penyelesaian masalah media sosial ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tokoh agama dan masyarakat juga perlu terlibat. Jadi mulai sekarang semuanya harus bergerak," terang dia.
"Tuhan memang membuat kita berbeda-beda tapi bukan untuk berselisih, melainkan agar berlomba-lomba untuk kebajikan. Upaya ini tujuannya untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan kita," tambah Menkominfo.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa