Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menkominfo Janji Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 08 Februari 2023
Menkominfo Janji Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Pemanggilan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Johnny G Plate Mundur sebagai Menkominfo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Menkominfo dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 9 Februari 2023.

"(Pemeriksaan Menkominfo) rencana Kamis," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/2).

Terpisah, Menkominfo Johnny G Plate memastikan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023. Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ucap Johnny Plate kepada wartawan.

Sekedar informasi, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga:

Kemenkominfo Ungkap Tren Positif Penetrasi Digital Terus Berlanjut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan satu orang tersangka tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Ketut mengatakan IH diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

"Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

NasDem Bantah Menkominfo Johnny Plate Mundur dari Kabinet

#Menkominfo #Johnny G Plate #Partai Nasdem #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru, termasuk Pangandaran dan Serang di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2  di Pulau Jawa
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Ia pun meminta publik menunggu hasil penyelidikan polisi.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB atau berlangsung kurang lebih selama 10 jam.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Kejagung menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Namun, Febrie tak menerima dirinya ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi
Sprindik tersebut diterbitkan setelah tim mendalami tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi
Indonesia
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Hari Ini
Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Rabu (22/7) harus ditunda karena Febrie menyampaikan alasan kesehatan sehingga tidak dapat hadir.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Hari Ini
Bagikan