Menkomdigi: Isu Hoaks Terkait Pilkada Terkendali

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 November 2024
Menkomdigi: Isu Hoaks Terkait Pilkada Terkendali

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut 75 persen percakapan mengenai pilkada di ruang digital menunjukkan sentimen netral dan 19 persen percakapan memiliki sentimen positif. Temuan ini mencerminkan harapan masyarakat yang tinggi akan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak.

"Kami bersyukur bahwa sejauh ini potensi isu hoaks terkait pilkada tetap terkendali. Hal ini menunjukkan keberhasilan kita bersama ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/11).

Guna mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Kemkomdigi memantau peredaran hoaks di ruang digital, menggaungkan pesan Pilkada Damai, dan mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilih.

Baca juga:

Ada Dugaan Korupsi di Balik Sindikat Buka Tutup Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kemkomdigi mengintensifkan pemutaran iklan layanan masyarakat dengan narasi utama "Pilkada Damai, Simbol Persatuan Bangsa" di berbagai saluran televisi, radio, dan media massa daerah.

Kementerian juga menggunakan platform digital seperti TikTok dan Snack Video guna menyebarluaskan konten-konten yang ditujukan untuk mengedukasi pemilih, khususnya pemilih pemula.

Penyebaran konten edukasi pemilih melalui platform-platform digital dilakukan dengan tagar kata kunci #PilkadaDamai, #AyoMemilihSerentak, dan #PilkadaSerentak2024.

Baca juga:

Menilik Barang Bukti Sindikat Judi Online Pegawai Kemenkomdigi

Tagar-tagar kata kunci tersebut dalam pemantauan Kemkomdigi telah menjangkau lebih dari lima juta pengguna internet, terutama kelompok muda dari Generasi Milenial dan Gen Z.

Penyebaran narasi positif terkait Pilkada 2024 juga dilakukan melalui media daring dan media luar ruang seperti videotron dan baliho.

"Kami memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan mendorong terciptanya suasana Pilkada yang damai serta kondusif," kata Meutya Hafid.

#Menkomdigi #Meutya Hafid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Israel Tahan Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza, Menkomdigi Soroti Keselamatan Jurnalis RI
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam tindakan Israel yang menahan kapal misi kemanusiaan menuju Gaza.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Israel Tahan Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza, Menkomdigi Soroti Keselamatan Jurnalis RI
Berita Foto
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan saat Raker dengan Komisi I di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Indonesia
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
di Indonesia, satuan tugas antiscam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian dari penipuan daring mencapai Rp 9,1 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Indonesia
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Komisi I DPR RI bersama Menkomdigi Meutya Hafid membahas regulasi transfer data internasional dalam kesepakatan ART RI-AS, termasuk keamanan siber dan kedaulatan digital.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Indonesia
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Menkomdigi Meutya Hafid optimistis Roblox segera patuhi PP Tunas, setelah YouTube resmi ikut aturan batasan usia 16 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Indonesia
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
YouTube Indonesia resmi patuhi aturan pemerintah dengan batas usia minimum 16 tahun dan penghapusan iklan untuk anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
Indonesia
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Indonesia
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Komdigi akan menerapkan aturan pembatasan usia akses platform digital bagi anak mulai 28 Maret 2026. Platform digital wajib melindungi anak sesuai PP Tunas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Bagikan