Menko Kemaritiman Pandang Freeport Aneh Tak Penuhi Kewajibannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Februari 2017
Menko Kemaritiman Pandang Freeport Aneh Tak Penuhi Kewajibannya
Demo karyawan Freeport di kantor Pemkab Mimika. (Antara Foto/Vembri Waluyas)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dua kewajiban PT Freeport Indonesia, yakni untuk membangun smelter dan divestasi 51 persen seharusnya sudah dilakukan sejak 2009 silam.

Namun, hingga kini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tak kunjung memenuhi kewajiban tersebut.

"Jadi sebenarnya apa yang kita minta sekarang itu adalah apa yang seharusnya terjadi 2009. Tidak ada yang baru. Jadi kalau enggak mau (lakukan) menurut saya aneh," kata Luhut Panjaitan di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (17/2).

Luhut juga menanggapi ancaman Freeport McMoran untuk memangkas produksi dan mengurangi sekitar 30 ribu tenaga kerja Indonesia.

Menurut dia, perusahaan multinasional sebesar Freeport tidak akan sesederhana itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Masak perusahaan multinasional hentikan pekerja, enggak sesederhana itu. Kita juga harus menghormati apa-apa yang ada. Kalau dilihat lagi mereka 2009 seharusnya sudah divestasi 51 persen, tapi tidak dilakukan. Harusnya bangun smelter juga dia tidak lakukan," ujarnya.

Freeport meminta kepastian hukum dan perlindungan fiskal agar tercapai kesepakatan kerja sama kembali antara perusahaan dan Pemerintah Indonesia.

Seiring dengan berubahnya status kontrak pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka Freeport harus mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah terkait dengan pajak "prevailling" (mengikuti aturan pajak yang berlaku) yang ditetapkan pemerintah sesuai amanat Permen Nomer 1 Tahun 2017.

Namun, Freeport meminta kewajiban membayar pajak yang ditetapkan pemerintah harus bersifat "naildown" atau tetap sesuai dengan isi dari KK sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.

Perusahaan pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat.

Pemegang IUP dan IUPK juga harus membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun. Setiap enam bulan, pembangunan smelter akan dievaluasi dan perusahaan harus memenuhi minimal 90 persen persyaratan pembangunan yang ditetapkan.

Sumber: ANTARA

Berita terkini terkait Freeport baca juga di: Mimika Bentuk Tim Khusus Perjuangkan Izin Ekspor Konsentrat Freeport

#Freeport #Menko Kemaritiman
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan