Menkeu Umumkan ASN Guru dan Dosen dapat THR Khusus
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati S
MerahPutih.com - Terdapat perbedaan komponen penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai dosen dan guru. Dalam aturannya mereka tidak akan mengantongi tunjangan kinerja.
"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini aadalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani saat konfrensi pers, Rabu (29/3).
Baca Juga:
Kemenkeu Sebut THR ASN dan Pensiunan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Untuk guru dan dosen, pada penerimaan THR tahun ini diberikan berupa tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," lanjut Sri.
Hal tersebut memang berbeda dengan komponen THR ASN 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat baik itu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
"THR terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjungan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja. Dan juga diberikan bagi ASN daerah bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan dari fisikal daerah dan sesuai dengan peraturan undang-undang," tuturnya.
Baca Juga:
Bagi guru PNS daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah (Tukinda) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), tahun ini juga spesial mendapatkan THR berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau Tamsil sebagai THR 2023.
Menurut bendahara negara ini, kebijakan perbedaan THR bagi dosen dan guru ini baru pertama kali dilakukan.
"Pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah, diperkirakan total untuk 50% TPG atau Tamsil sebagai THR guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," ucapnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Sri Mulyani Masuk Dewan Pengurus Gates Foundation, ini Tugas dan Perannya
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
IHSG Tembus 9.000 Saat Bursa Asia Kejang-Kejang, Purbaya Sebut Investor Mulai 'Jatuh Cinta' Lagi ke Indonesia
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
PKB Dukung Menteri Purbaya Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Kasih Pinjaman Cepat Rp 500 Juta, Segera Cair Tanpa Jaminan
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar