Menkeu Sri Mulyani Serahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2023 di Rapat Paripurna DPR
MerahPutih.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyerahkan berkas berisi keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/7/2024).
Rapat paripurna tersebut membahas keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ke-3 Atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, 25 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/kota, 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota, penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan, serta persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), dan RUU Tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen