Menkeu Serahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak Terbesar

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 05 April 2016
Menkeu Serahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak Terbesar

Kantor Ditjen Pajak di Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/4). (MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pemerintah menyerahkan penghargaan kepada para wajib pajak besar sebagai apreasiasi atas kepatuhannya dalam membayar pajak. Bos Medco Arifin Panigoro menjadi satu-satunya individu di antara wajib pajak terbesar yang menerima penghargaan.   

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyerahkan penghargaan kepada perusahaan dan individu dari kantor wilayah wajib pajak terbesar disaksikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak.   

"Pertama kali saya berinteraksi dengan Direktorat Jenderal Pajak saya sarankan agar memberi penghargaan pada wajib pajak terbesar. Ini wajib diberikan," kata Bambang, di Gedung DJP Pusat, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).  

Dalam kesempatan itu, Bambang memberikan apresiasi kepada pengusaha Arifin Panigoro, yang telah menunjukkan ketaatannya membayar pajak.  

"Kesempatan khusus ini saya ucapkan apresiasi kepada Arifin Panigoro karena Arifin bukan sebagai pimpinan Medco, tapi sebagai individu yang membayarkan pajak dan bukan sebagai wakil pembayar pajak perusahaan," lanjutnya. 

Sementara itu Ken menambahkan, Ditjen Pajak mencatat terdapat 24 pembayar pajak (baik wajib pajak pribadi maupun badan) yang mendapatkan penghargaan.

"Yang hadir merupakan pembayar pajak yang berkontribusi terhadap pajaknya sendiri yang menurut saya paling sulit karena keluar dari kantong sendiri, penghasilan sendiri," ujar Ken. 

Ken menegaskan para wajib pajak penerima penghargaan ini menyumbang 10 persen dari target pajak 2015 sebesar Rp1.249 triliun. Ia berharap pembayar pajak akan terus bertambah. Ken memproyeksikan pembayar pajak tahun ini akan meningkat tiga sampai empat kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Adapun rinciannya sebagai berikut: 

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

PT Astra Sedaya Finance

The Hongkong and Sanghai Banking Corp Ltd

PT Adaro Indonesia

PT Kaltim Prima Coal

PT Newmont Nusa Tenggara

PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia

PT Astra Daihatsu Motor

PT Unilever Indonesia Tbk

PT Krama Yudha Tiga Berlianmotors

PT Samsung Electronics Indonesia

PT Jawa Power

PT Pertamina persero

PT Semen Indonesia Tbk

PT Biofarma persero

PT Kimia Farma Tbk

PT Pupuk Indonesia

PT Perkebunan Nusantara III

Bank Indonesia (BI)

PT Telekomunikasi Seluler

PT Bank Mandiri Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)

Arifin Panigoro

BACA JUGA:

  1. Konflik Inalum VS Pemprov Sumut, Pengamat Pajak : Sebaiknya Tidak Berlarut-larut
  2. Pesan Presiden Jokowi Kepada Ditjen Pajak Baru
  3. Pemerintah Perlu Koreksi Kembali Target Pajak
  4. Penunjukan Dirjen Pajak, Menkeu Tolak Diintervensi
  5. Penggantian Dirjen Pajak Baiknya Melalui Lelang Formalitas

 

#Arifin Panigoro #Pajak #Bambang Brodjonegoro
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan