Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menkes Terawan Mentahkan Permohonan PSBB Dua Kabupaten

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 April 2020
Menkes Terawan Mentahkan Permohonan PSBB Dua Kabupaten

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara dan Kabupaten Fak Fak Papua.

Bupati Bolaang Mongondow telah mengajukan PSBB kepada Menkes Terawan pada 10 April. Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Terawan menyatakan belum dapat menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.

Baca Juga

KCI Tegaskan Operasional KRL Masih Ikuti Aturan PSBB

Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolaang Mongondow yang menyatakan di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB pada 14 April.

"Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana," kata Terawan, dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Terawan juga belum menyetujui penerapan PSBB di Fakfak. Permintaan PSBB oleh Bupati Fakfak dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 9 April.

Menkes
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: ANTARA

Kemudian surat balasan dikirim oleh Kemenkes pada 14 April yang isinya Menkes Terawan menyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.

"Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria," ujar Terawan.

Baca Juga

Dampak PSBB, Pemudik ke Yogyakarta Menurun

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Untuk diketahui, penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Baca Juga

Agar Efektif, Pembagian Bansos saat PSBB Harus Diawasi

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam menetapkan PSBB.

Terawan berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Knu)

#Menteri Kesehatan #Terawan Agus Putranto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkes Soroti Kasus Bullying terhadap Dokter, Pelaku Banyak Berasal dari Lingkungan Sendiri
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap perundungan menjadi keluhan terbesar yang dialami dokter di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Menkes Soroti Kasus Bullying terhadap Dokter, Pelaku Banyak Berasal dari Lingkungan Sendiri
Indonesia
Tekanan Darah dan Kolesterol Meningkat Usai Idul Adha, Menkes: Bukan Salah Si Kambing
Menkes menyebut, kebiasaan menambahkan santan berlebihan, garam, gula, hingga jeroan saat memasak faktor utama meningkatnya tekanan darah dan kadar kolesterol usai Idul Adha.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Mei 2026
Tekanan Darah dan Kolesterol Meningkat Usai Idul Adha, Menkes: Bukan Salah Si Kambing
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
Menkes Perluas Jangkauan CKG Buntut Anak 11 hingga 14 Tahun Bunuh Diri di Awal Tahun 2026
Langkah promotif-preventif ini diambil menyusul temuan kasus tragis empat anak usia 11-14 tahun yang meninggal dunia akibat bunuh diri di berbagai wilayah Indonesia sepanjang awal tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Maret 2026
Menkes Perluas Jangkauan CKG Buntut Anak 11 hingga 14 Tahun Bunuh Diri di Awal Tahun 2026
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat rutin membayar iuran BPJS Kesehatan agar bisa menikmati layanan kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 25 Januari 2026
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Indonesia
Diresmikan Prabowo dan MBZ, RS Kardiologi Emirates Jadi Pusat Layanan Jantung Jawa Tengah
Presiden Prabowo dan MBZ meresmikan RS Kardiologi Emirates Indonesia di Solo. Pembangunan dan peralatan menelan dana Rp400 miliar, hibah dari UEA.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Diresmikan Prabowo dan MBZ, RS Kardiologi Emirates Jadi Pusat Layanan Jantung Jawa Tengah
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Berita Foto
Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Tenaga kesehatan menunjukkan plasma darah pasien imunoterapi yang siap dimasukkan kembali ke tubuh pasien usai peresmian layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Indonesia
Pramono Bakal Temui Menkes Budi Sadikin, Bahas Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana menemui Menkes RI, Budi Sadikin, untuk membahas pembangunan RS Tipe A Sumber Waras.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Bakal Temui Menkes Budi Sadikin, Bahas Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras
Bagikan