MerahPutih.com - Pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit diperuntukkan bagi pasien yang memiliki gejala sedang sampai berat.
Hal tersebut bertujuan agar pasien yang tidak bergejala tidak terkena oleh virus di rumah sakit.
"Jadi masyarakat tidak usah panik, kalau tidak ada sesak nafas, kalau saturasi oksigennya masih di atas 95 persen, kalau tidak ada komorbid, lebih baik dirawat di rumah," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan yang dikutip, Jumat (2/7).
Baca Juga:
Semua Kontak Erat Pasien COVID-19 Wajib Karantina, Menkes: Supaya Tidak Menularkan
Menurut Budi, pemerintah pun terus berupaya untuk memastikan ketersediaan pasokan oksigen di seluruh rumah sakit di Pulau Jawa dan memastikan manajemen di setiap rumah sakit berjalan dengan baik.
"Kami akan memastikan oksigen akan kita rapikan supply dan demand untuk seluruh rumah sakit di Jawa. Kita akan monitor ketat ini," tutur Budi.
Selain itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai telemedicine untuk daerah-daerah yang memiliki tekanan kasus sangat tinggi seperti Jakarta.
Sehingga, kesehatan para pasien yang sedang diisolasi secara mandiri dapat selalu terpantau oleh para dokter.
Khusus untuk daerah dengan sebaran kasus tinggi, pemerintah kata Budi juga telah menyediakan tempat isolasi terpusat seperti Wisma Nagrak, Rusun Pasar Rumput, dan Asrama Haji yang kapasitasnya sama dengan Wisma Atlet.
"Kita sudah ada dua kali kapasitas Wisma Atlet yang sekarang sudah siap," ucap Budi.
Pemerintah menetapkan tiga kerangka strategi dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Yakni strategi deteksi, terapeutik, dan vaksinasi.
Budi mengatakan, strategi itu dijalankan sesuai dengan petunjuk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Yang pertama adalah perubahan perilaku atau 3M, yang kedua adalah deteksi atau 3T, yang ketiga adalah vaksinasi. Itu tiga strategi untuk mengatasi pandemi untuk orang yang sehat. Sedangkan untuk yang sudah sakit, ada strategi perawatan (terapeutik)," ujar Budi.
Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan jumlah pengetesan dan pelacakan menjadi tiga sampai empat kali lipat dari sebelumnya seperti yang dilakukan oleh negara-negara lainnya yang memiliki angka kasus COVID-19 tinggi.
Dia mengatakan akan mendisiplinkan pasien COVID-19 yang sudah pulih agar tidak menularkan virus.
Di samping itu, Budi memastikan ketersediaan oksigen di seluruh rumah sakit di Pulau Jawa.
"Kami juga akan menaruh orang di setiap rumah sakit untuk memastikan manajemen ini dijalankan dengan baik, kalau perlu dengan dukungan TNI dan Polri," tutur mantan Wakil Menteri BUMN itu.
Baca Juga:
Sesuai Instruksi Luhut, 50 Persen Vaksin dari Jepang Disalurkan ke Wilayah Rawan COVID-19
Sebelummya, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia dan munculnya varian baru virus corona.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7). (*)
Baca Juga:

