Menimbang Penghentian Izin Baru Exchange Kripto di Indonesia
Penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. (Unsplash/GuerrillaBuzz Crypto PR)
BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Surat bernomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022 efektif diberlakukan sejak 15 Agustus 2022.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dijelaskan penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. Saat in, sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.
Baca juga:
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, melihat langkah ini sebagai tindakan yang tepat untuk situasi saat ini. Menurut Manda, penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya.
Di samping itu, Bappebti tampaknya kini tengah mengodok aturan baru untuk menyeleksi pedagang aset kripto yang sebelumnya calon menjadi full license.
"Untuk sekarang Bappebti mengeluarkan izin sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Tentu yang namanya 'calon' itu regulasinya tidak se-complicated untuk menjadi full pedagang," kata Teguh Kurniawan Harmanda yang dipanggil Manda.
"Jika dilihat dari regulasi untuk pendaftaran calon pedagang, saya pikir ini sudah cukup baik. Untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti. Apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal," lanjutnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Manda mengungkapkan memperkuat regulasi mengenai perizinan menjadi full license pedagang aset kripto di Indonesia sudah menjadi keharusan untuk memperkokoh industri ke depannya.
Terlebih, Bappebti akan menghadirkan Bursa Berjangka, dan ketika lembaga itu sudah beroperasi. Maka para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.
"Tentunya harus supaya apa? Aturan yang baru nanti akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. Itu penting dari sisi asosiasi akan menyambut baik, agar terjadi penyeleksian at least untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license," jelasnya.
Manda juga mengungkap saat ini Bappebti tengah menyiapkan konsep pemeringkatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, berdasarkan kategori risiko, kepatuhan, dan monitoring transaksi perdagangan. Hal ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri. (and)
Baca juga:
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
Pengguna Pintu Futures Naik 37 Persen di Tengah Penurunan BTC 2025
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem
Pintu Gandeng OJK Edukasi Aset Kripto di Kampus Binus
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
5 Aplikasi Terbaik untuk Beli Saham Global 2025: NVIDIA, Tesla, Apple, hingga Meta
Pasar Crypto Bergejolak, Intip 3 Altcoin Potensial untuk Akhir Pekan
Industri Kripto Bisa Ciptakan 1,2 Juta Kesempatan Kerja, Ini 5 Hal Yang Perlu Diperbaiki
Bitcoin dan Ethereum Ikut Terpengaruh, Trader Crypto Perlu Waspadai Dampak Peristiwa Global
Pasar Derivatif Kripto Indonesia Menggeliat, Pintu Catat Peningkatan Signifikan