Menhan Usul Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional, Ada Perwakilan Sipil
Menhan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) mengisi buku tamu sekaligus menuliskan pesannya kepada Mabes TNI saat dia berkunjung ke Mabes TNI di Cilangkap. (Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah berencana membentuk Dewan Pertahanan Nasional sebagai upaya memperkuat pertahanan negara.
Rencana itu disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin saat memberi arahan kepada jajaran pejabat eselon I, II, dan III Kementerian Pertahanan RI di Kampus Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/10).
"(Ada rencana) membentuk Dewan Pertahanan Nasional, yang melihat aspek pertahanan dari paradigma yang heterogen, bukan homogen,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha.
Menhan Sjafrie mengingatkan jajaran pejabat Kementerian Pertahanan tidak boleh tertinggal pemikirannya dalam aspek pertahanan negara yang besar. Menhan menilai perlu adanya perbaikan organisasi dalam menerapkan sentralisasi kebijakan pertahanan negara.
Baca juga:
Kunjungi Mabes TNI, Menhan Sjafrie Tegaskan Sentralisasi Kebijakan Pertahanan 2025
Kajian mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Negara telah disusun oleh Sjafrie dalam disertasi doktoral di Universitas Pertahanan pada 2023. Disertasi tersebut berjudul “Pengembangan Model Kerja Sama Sipil Militer dalam Pengelolaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Indonesia”.
Dalam disertasi itu, Sjafrie menilai kerja sama sipil-militer dalam menjadikan kebijakan umum pertahanan negara (jakumhanneg) sebagai pedoman masih kurang efektif.
Ada anggapan pertahanan negara sebatas urusan TNI, padahal kebijakan umum pertahanan negara merupakan acuan bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya dalam melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan pertahanan negara.
Sjafrie mengusulkan perlu ada model kerja sama sipil-militer yang lebih baik demi memastikan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap kebijakan umum pertahanan negara.
Ia mengusulkan pembentukan Dewan Pertahanan Negara sebagai lembaga yang mengkoordinasikan seluruh institusi yang berkepentingan, yaitu TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, media, dan komponen masyarakat lainnya.
"TNI dan kementerian/lembaga mempunyai tugas pertahanan militer dan nir-militer, sementara pemerintah daerah, perguruan tinggi, media, dan komponen masyarakat lainnya bertugas memberi pertimbangan, saran, dan dukungan dalam pengelolaan jakumhanneg,." katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Raker Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Komisi I DPR Bahas Peran KODAM Baru
Imparsial Ingatkan Penertiban Tambang Timah Ilegal Domain Aparat Penegak Hukum
Indonesia dan Yordania Bakal Bikin Drone Intai dan Tempur
20 Ribu Tentara Bakal Dikirim ke Gaza, Mayoritas Prajurit Kesehatan dan Konstruksi
Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Pemerintah Bakal Produksi 30 Unit Kapal Selam Nirawak, Jaga Choke Point Perairan Indonesia
1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Menhan: Tidak Punya Tanggal Merah
Indonesia Beli Pesawat Tempur Chengdu J-10 Buatan China, Menkeu Ngaku Bakal Cek Detail Anggaran
Menhan Pastikan Indonesia Beli Pesawat Tempur Chengdu J-10 Buatan China
Obat Kuat Politik: Surya Paloh Klaim Dapat 'Vitamin' Penambah Optimisme dari Menhan