Menhan Sjafrie Jadi Ketua Harian Wantanas
Presiden Prabowo Subianto saat mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).
Selain Sjafrie, Presiden juga melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Wantanas.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Sjafrie dan Donny saat membacakan sumpah yang dipandu oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga:
Menhan Usul Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional, Ada Perwakilan Sipil
Keduanya bersumpah dalam agama Islam, untuk menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Wantanas, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.
Dewan ini berperan penting sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
Wantanas memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara.
Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.
Selain itu, Wantanas bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.
Struktur Wantanas terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Dalam aturanya, semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh Presiden dengan hak dan kewajiban yang setara. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Raker Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Komisi I DPR Bahas Peran KODAM Baru
Imparsial Ingatkan Penertiban Tambang Timah Ilegal Domain Aparat Penegak Hukum
Indonesia dan Yordania Bakal Bikin Drone Intai dan Tempur
20 Ribu Tentara Bakal Dikirim ke Gaza, Mayoritas Prajurit Kesehatan dan Konstruksi
Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Pemerintah Bakal Produksi 30 Unit Kapal Selam Nirawak, Jaga Choke Point Perairan Indonesia
1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Menhan: Tidak Punya Tanggal Merah
Indonesia Beli Pesawat Tempur Chengdu J-10 Buatan China, Menkeu Ngaku Bakal Cek Detail Anggaran
Menhan Pastikan Indonesia Beli Pesawat Tempur Chengdu J-10 Buatan China
Obat Kuat Politik: Surya Paloh Klaim Dapat 'Vitamin' Penambah Optimisme dari Menhan