Menhan Sjafrie Jadi Ketua Harian Wantanas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Desember 2024
Menhan Sjafrie Jadi Ketua Harian Wantanas

Presiden Prabowo Subianto saat mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).

Selain Sjafrie, Presiden juga melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Wantanas.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Sjafrie dan Donny saat membacakan sumpah yang dipandu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:

Menhan Usul Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional, Ada Perwakilan Sipil

Keduanya bersumpah dalam agama Islam, untuk menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Wantanas, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.

Dewan ini berperan penting sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Wantanas memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara.

Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.

Selain itu, Wantanas bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.

Struktur Wantanas terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan.

Dalam aturanya, semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh Presiden dengan hak dan kewajiban yang setara. (*)

#Kemenhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Dinamika strategi pertahanan negara yang baru tetap harus mengakar pada dua prinsip tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Indonesia
Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, Kemenhan RI: itu Jalur Pelayaran Internasional
Jalur tersebut merupakan jalur lintas bebas sehingga dipastikan tidak ada pelanggaran terkait dengan hal itu.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, Kemenhan RI: itu Jalur Pelayaran Internasional
Indonesia
Pengelolaan TMP Kalibata Bakal Pindah Tangan dari Kemensos ke Kemenhan
Proses pengalihan penuh pengelolaan TMP Kalibata ke Kemenhan akan butuh waktu lama menunggu perubahan undang-undang di DPR.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Pengelolaan TMP Kalibata Bakal Pindah Tangan dari Kemensos ke Kemenhan
Indonesia
Kemenhan akan Bangun Batalion TNI di Setiap Kabupaten/Kota, Bantu Kehidupan Masyarakat Setempat
Kehadiran Yonif TP diharapkan tidak hanya mendukung operasional pertahanan, tetapi juga diharapkan mampu membantu operasional di daerah.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kemenhan akan Bangun Batalion TNI di Setiap Kabupaten/Kota, Bantu Kehidupan Masyarakat Setempat
Indonesia
Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia
Kemenhan menegaskan isu izin lintas udara pesawat AS tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP. Pemerintah prioritaskan kedaulatan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia
Indonesia
Indonesia dan AS Tingkatkan Kerja Sama Operasional Pertahanan
Dalam pertemuan mereka, Menhan Sjafrie dengan Menhan Hegseth berkomitmen untuk memperluas cakupan dan kompleksitas latihan bilateral maupun multilateral, seperti Super Garuda Shield.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Indonesia dan AS Tingkatkan Kerja Sama Operasional Pertahanan
Indonesia
Pembelian 48 Pesawat Tempur KAAN Turkiye Pakai Pinjaman Luar negeri
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan pihaknya menjalankan skema pembelian pesawat tempur KAAN dari Turkish Aerospace Industries.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Pembelian 48 Pesawat Tempur KAAN Turkiye Pakai Pinjaman Luar negeri
Bagikan