MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Dalam pidatonya, Prabowo memaparkan berbagai capaian pemerintah selama 21 bulan masa kepemimpinannya, mulai dari swasembada pangan dan energi, penghiliran, hingga pengelolaan sumber daya alam.
"Sistem Registri Unit Karbon untuk pertama kali kita berlakukan di Indonesia. Ekonomi hijau harus memberi manfaat bagi rakyat," ucap Prabowo.
Salah satu bagian yang berkaitan dengan agenda pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam merupakan pengembangan perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Lantas, apa sebenarnya SRUK dan mengapa sistem ini penting bagi Indonesia?
Baca juga:
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2026
Apa Itu Sistem Registri Unit Karbon?
Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK merupakan sistem nasional yang menyediakan dan mengelola data serta informasi mengenai unit karbon di Indonesia. Secara sederhana, SRUK dapat dipahami sebagai sistem pencatatan yang digunakan untuk mengetahui asal-usul, status, dan pergerakan unit karbon sehingga setiap unit yang tercatat dapat ditelusuri dengan jelas.
Pemerintah melalui SRUK menjadikannya sebagai satu sumber data utama untuk setiap unit karbon di Indonesia. Sistem tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya double counting atau penghitungan karbon secara ganda sekaligus menjaga integritas pasar karbon.
Keberadaan SRUK juga berkaitan erat dengan upaya Indonesia memenuhi komitmen iklim dalam kerangka Persetujuan Paris. Pemerintah menyebut SRUK bersama Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai bagian penting dalam membangun transparansi data dan informasi pengendalian perubahan iklim.
Baca juga:
Presiden Prabowo Klaim Upaya Pengurangan Emisi Karbon Indonesia Disorot Dunia, Sebuah Sejarah
Bagaimana Cara Kerja SRUK?
Dalam perdagangan karbon, unit karbon pada dasarnya merepresentasikan hasil pengurangan atau penghilangan emisi gas rumah kaca yang dapat diperhitungkan. Agar unit tersebut memiliki kejelasan status dan tidak digunakan atau diklaim lebih dari satu kali, diperlukan sistem pencatatan yang terintegrasi.
Di sinilah SRUK berperan. Sistem tersebut mencatat unit karbon yang diterbitkan, tersedia, diperdagangkan, digunakan, maupun dihentikan penggunaannya. Data yang tercantum dalam sistem nasional juga dapat membantu memastikan bahwa setiap unit karbon memiliki identitas dan jejak transaksi yang dapat ditelusuri. Sistem registri pemerintah bahkan menampilkan status unit karbon seperti issued, available, retired, dan cancelled.
Dengan mekanisme tersebut, SRUK tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan data, tetapi juga menjadi bagian penting dari tata kelola pasar karbon Indonesia. Pencatatan yang transparan diperlukan agar perdagangan karbon tidak sekadar menjadi aktivitas jual beli sertifikat, tapi juga tetap memiliki dasar pengukuran dan pengurangan emisi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, SRUK bukan sekadar sistem administrasi. Ia menjadi salah satu fondasi dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi Indonesia, sistem tersebut juga menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan potensi ekonomi dari perdagangan.(far)
Baca juga:
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit