Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mengenal Natural Dyeing, Teknik Pewarnaan Alami Khas UMKM Masa Kini

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 19 September 2022
Mengenal Natural Dyeing, Teknik Pewarnaan Alami Khas UMKM Masa Kini

Natural dyeing adalah proses pewarnaan tekstil ramah lingkungan yang kini banyak dipakai UMKM. (Foto: Pexels/Maria Victoria Eckell)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

RAMAH lingkungan adalah topik kampanye yang paling sering digalakkan saat ini. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika banyak UMKM yang turut menerapkan proses ramah lingkungan dalam kegiatan produksinya. Selain turut menyuarakan kepedulian terhadap lingkungan, barang ramah lingkungan biasanya juga jadi salah satu pertimbangan bagi konsumen.

Salah satu proses eco-friendly yang banyak dijalani oleh UMKM saat ini adalah teknik natural dyeing. Sesuai namanya, ini adalah teknik mewarnai sesuatu dengan bahan-bahan yang didapat di alam. Dilansir dari laman Love to Know, kebanyakan pewarna alami ini berasal dari akar, kayu, buah beri, daun, bunga, kacang, dan biji-bijian. Namun, adapula pewarna yang berasal dari serangga, kerang, dan objek-objek mineral.

Baca Juga:

Jualain Kuliner, Mal Kuningan City Gelar Jakarta Kulinary Edition

Salah satu tanaman yang umum dijadikan pewarna adalah brazil wood dari Asia dan Amerika Selatan. Tanaman ini bisa menghasilkan warna merah, ungu, dan merah muda. Selain itu, bahan lain yang umum digunakan adalah tanaman indigofera yang tumbuh di India, Amerika Tengah, dan Afrika. Seperti namanya, warna ini memberikan tone biru gelap atau indigo.

Tanaman indigofera adalah salah satu penyedia warna indigo yang paling umum_Pexels_Teona Swift

Selain tumbuhan, hewan juga ada yang menjadi bahan pewarna alami. Hewan itu adalah jenis kerang shellfish. Kerang ini menghasilkan warna ungu. Lalu, bahan-bahan mineral yang memberikan warna menarik adalah hitam besi, kuning krom, dan biru prusia.

Pewarna alami ini banyak digunakan oleh seniman dan perajin tangan pada produk yang mereka jual. Natural dyeing ini mulai populer karena kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan limbah yang dihasilkan oleh pewarna sintesis.

Baca Juga:

Tiga Anggota BLACKPINK Kenakan Pakaian Karya Desainer Indonesia

Sedangkan, pewarna alami tidak membahayakan lingkungan karena bahannya terbarukan. Selain itu, proses natural dyeing juga berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat di daerah terpencil.

Beberapa perajin memilih untuk membilas kain setelah cat menempel dengan jelas dan mengering. (Foto: Pexels/Teona Swift)

Proses natural dyeing ini sendiri cukup panjang. Pertama, bahan-bahan alami ini akan dikumpulkan lebih dulu lalu direndam dalam air selama beberapa jam. Setelah itu, bahan alami tadi akan dipanaskan selama kurang lebih satu jam supaya warna yang diekstrak lebih jelas dan nampak.

Nah, selanjutnya air akan dicampurkan ke pewarna tadi untuk mencapai warna dan volume yang diinginkan. Selanjutnya, perajin hanya perlu mencelupkan kain atau objek pilihannya ke dalam campuran cat alami tadi dan diangkat. Beberapa perajin lebih suka membilas kain setelah pencelupan. Namun, ada pula yang membiarkan cat tadi menyerap dan kering sempurna sebelum dibilas. (mcl)

Baca Juga:

Kolaborasi Kampus Perangi Sampah Makanan

#September Warga +62 JUALAIN #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan