Mendiktisaintek Dukung Pelaku Dugaan Pelecehan di FHUI Diproses jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Mendiktisaintek Dukung Pelaku Dugaan Pelecehan di FHUI Diproses jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Prof Brian Yuliarto. (Dok. ITB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto merespons kasus dugaan pelecehan seksual oleh sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Brian menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut dia, perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.

“Karena itu, kami menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4).

Brian menekankan perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital. Pelanggaran atas hal itu, kata dia, harus ditangani sesuai keberpihakan korban. "Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," ujarnya.

Baca juga:

Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm, JPPI Ungkap 233 Kasus Kekerasan sepanjang 2026



Dalam konteks kebijakan, Brian menjelaskan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan menteri itu mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, lanjut Brian, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ucap Brian.

Brian menyebut kementeriannya tengah melakukan koordinasi dengan pihak UI untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, mengawasi kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan, hingga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.(knu)

Baca juga:

Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Waka Komisi X DPR Dukung Korban Lapor ke Ranah Pidana

#Mendiktisaintek #FHUI #Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Kasus dugaan kekerasan seksual meledak di pesantren Bekasi. Lebih dari 10 anak menjadi korban berulang sejak 2023.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Indonesia
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Dinas akan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Indonesia
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
FSGI mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 60 persen merupakan kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
Dunia
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Korban mengklaim ia dicekoki ketamin, dianiaya, dan diperkosa tujuh anggota fraternity Chi Phi.
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Indonesia
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Penyidik Polresta Lombok Tengah harus membongkar secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari modus operandi, kronologi, hingga kepastian jumlah korban.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Indonesia
Kuliah Gratis di PTN Mulai Dikaji, Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggarannya
Pemerintah mulai menghitung anggaran kuliah gratis di PTN. Hal itu diungkapkan Mendiktisaintek, Brian Yuliarto.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
Kuliah Gratis di PTN Mulai Dikaji, Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggarannya
Indonesia
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Polisi menangkap BJ (20), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Karawaci, Tangerang. Kasus viral di media sosial
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Bagikan