MERAHPUTIH.COM - MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto merespons kasus dugaan pelecehan seksual oleh sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Brian menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut dia, perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
“Karena itu, kami menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4).
Brian menekankan perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital. Pelanggaran atas hal itu, kata dia, harus ditangani sesuai keberpihakan korban. "Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," ujarnya.
Baca juga:
Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm, JPPI Ungkap 233 Kasus Kekerasan sepanjang 2026
Dalam konteks kebijakan, Brian menjelaskan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan menteri itu mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, lanjut Brian, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ucap Brian.
Brian menyebut kementeriannya tengah melakukan koordinasi dengan pihak UI untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, mengawasi kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan, hingga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.(knu)
Baca juga:
Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Waka Komisi X DPR Dukung Korban Lapor ke Ranah Pidana

