Mendagri Tjahjo Kumolo: Partai Lama dan Baru Tetap Diverifikasi, Tapi..
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Plt Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (kiri) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo selaku termohon dalam uji materi UU Pemilu memaparkan tanggapan pihak pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/9).
Dalam sidang dengar keterangan pemerintah itu, Tjahjo menjelaskan pasal 173 UU Pemilu tentang verifikasi parpol.
Dia mengatakan setiap parpol, baik yang baru maupun yang lama akan diverifikasi, namun bentuk verifikasinya berbeda, perbedaan tersebut, kata dia, bukanlah sebagai bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu namun lebih pada percepatan proses efisiensi dan efektivitas.
"Memang ada perbedaan karena pada dasarnya parpol lama sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat pada mekanisme Pemilu 5 tahun yang lalu," ucap dia.
Diakuinya, hingga saat ini terdapat 73 partai politik yang mempunyai badan hukum di mana pada Pemilihan Umum tahun 2014 terdapat 61 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dan saat ini ingin berpartisipasi kembali pada pemilu tahun 2019.
Terhadap partai politik yang tidak lolos verifikasi tersebut, lanjut Tjahjo, wajib mendaftar dan diverifikasi kembali namun terhadap 12 partai politik lainnya tidak perlu diverifikasi kembali dengan pertimbangan karena sudah dikategorikan lolos dalam verifikasi sebelumnya, yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Bahwa terhadap partai yang telah lolos cara verifikasi pada Pemilihan Umum tahun 2014 tentunya pemerintah tetap akan melakukan pendataan dan melakukan penelitian administratif untuk mencocokan kebenaran dan keabsahan peserta partai tersebut namun tidak perlu dilakukan verifikasi ulang yang lebih teliti," pungkasnya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri