Mendagri Tjahjo Bantah PKPU Bertentangan dengan Konstitusi Negara


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.Com - Tudingan sejumlah pihak bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan konstitusi negara dan undang-undang lain dibantah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, aturan dalam PKPU tidak menyimpang dari undang-undang yang ada.
"PKPU yang dibuat oleh KPU ini tidak ada satu titik koma pun yang menyimpang dari Undang-Undang. Ini harus dilihat sebagai kontrol yang baik dan harus disosialisasikan," kata Mendagri dalam sambutannya pada acara Rakornas KPU Persiapan Pemilu 2019, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11).
Mengenai PKPU Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digugat Oesman Sapta Odang ke Mahkamah Agung dan ke PTUN, kata Tjahjo, diserahkan kepada KPU untuk menyelesaikannya.
"Intinya, kita serahkan kepada KPU," katanya.
Ia pun mengapresiasi kinerja KPU yang telah sukses menyelenggarakan Pilkada serentak secara aman dan lancar. Meskipun ada riak-riak yang terjadi di beberapa daerah, namun secara garis besarnya pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman.

"Ini tidak terlepas dari kinerja KPU bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pengamanan pelaksanaan Pilkada serentak," kata Tjahjo.
Dengan pengalaman KPU yang cukup tinggi dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 2015, 2017, dan 2018, maka diharapkan Pemilu serentak 2019 dapat berjalan aman dan lancar.
Ia pun mengimbau kepada pemerintah daerah untuk ikut membantu KPU daerah dalam menyelesaikan tahapan-tahapan Pemilu serentak 2019 agar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Bentuk bantuannya berupa penyiapan personil PPS, kelancaran transportasi, sarana dan prasarana dan lainnya. Saya sudah rapat dengan gubernur, bupati dan wali kota untuk bantuan fasilitas ini," ucap Tjahjo.
Masih dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo membolehkan kepala daerah terjun langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 asalkan sesuai aturan, karena kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih rakyat melalui pesta demokrasi.
"Ya, boleh tidak netral tapi ada batasan aturan Panwas dan Bawaslu. Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," kata Tjahjo di Rakornas KPU di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Tjahjo juga sebagaimana dilansir Antara mencontohkan batasan-batasan yang dimaksud, di antaranya kepala daerah ikut hadir kampanye hanya di akhir pekan, bukan di hari kerja agar kinerja pemerintahan daerah tidak terganggu dengan kampanye.
Selain itu, kepala daerah dalam berkampanye selama Pemilu 2019 dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya.
"Kalau mau ke Jakarta misalnya, itu jangan ajak staf, jangan ajak pegawai ASN (aparatur sipil negara), pakai uang sendiri pokoknya," tandas Tjahjo Kumolo.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kalah Telak, Bima Sakti Puji Thailand Calon Kuat Kampiun Piala AFF 2018
Bagikan
Berita Terkait
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada

Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun
