Mendagri Sebut Syarat Capres-Cawapres Dua Periode Ambigu


Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang bersifat multitafsir, khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali.
Hal itu dikatakan Mendagri terkait polemik apakah Wapres Jusuf Kalla dapat kembali maju sebagai calon pendamping Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019, meskipun telah menjabat sebagai wapres selama dua periode masa jabatan.
"Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman) dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak. Kalau perlu, minta fatwa MK karena kan menyangkut tata negara," kata Mendagri seperti dilansir Antara, Senin (26/2).
Menurut mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, bunyi pasal UUD 1945 tersebut multitafsir karena mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.
"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.
Sementara itu, di tempat terpisah, Wapres Jusuf Kalla mengatakan dia tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden sesuai dengan amanat konstitusi dalam UUD 1945.
UUD 1945, yang telah diamandemen, pada pasal 7 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Hal itu mengisyaratkan bahwa seseorang hanya bisa menduduki jabatan yang sama selama dua periode.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya berterima kasih; tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar (1945). Tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah," kata JK.
Masalah yang dimaksud Wapres adalah mengingat jabatan presiden pada masa orde baru dipegang lebih dari 10 tahun, yang setara dengan dua periode masa jabatan.
"Waktu orde baru, pada saat itu Pak Harto (Soeharto, red.) tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu. Walaupun memang ada perdebatannya, ada argumentasi-argumentasi lain," jelas Jusuf Kalla. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran

Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan

Mendagri Ingatkan Kelapa Daerah Tidak Flexing dan Arogan, Timbukan Keresahan Rakyat

Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
![[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma](https://img.merahputih.com/media/ea/90/a7/ea90a76cc4ce6162e17453c96a46b02d_182x135.jpeg)
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang

Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran

Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
