Mendagri: e-KTP WNA Sudah Sesuai Undang-Undang


Mendagri Tjahjo Kumolo (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa kepemilikan e-KTP bagi Warga Negara Asing (WNA) dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan undang-undang.
"KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu pada tahun 2006," ujarnya di Jakarta, Senin (4/3).
Tjahjo menyampaikan proses untuk mendapatkan KTP WNA tidak mudah, yakni harus sudah mengajukan izin tinggal sementara, memperoleh rekomendasi dari imigrasi dan lain sebagainya. Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 Ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memilik izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik. Dalam Pasal 64 Ayat (7) Huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP elektronik bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Kendati demikia, bagi WNA yang memiliki KTP elektronik, kata Tjahjo, KTP-nya tidak bisa untuk memilih dalam pemilu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"WNA yang punya KTP elektronik tidak berhak melakukan pencoblosan. Hal ini sudah ditegaskan melalui aturan undang-undang yang ada," pungkasnya dilansir Antara. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula

Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit

Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga

Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos

Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen

Warga Protes Namanya Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
