MerahPutih Nasional - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan melantik tujuh Plt Gubernur di provinsi yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2017. Pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Oktober mendatang atau sejak hari pertama masa kampanye Pilkada yang digelar serentak di 101 daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ada tujuh daerah yang akan menggelar Pilkada pada 2017 yakni DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh.
“Kemendagri sudah kirim radiogram ke daerah untuk gubernur segera kirimkan usulan pelaksana tugas kepala daerah petahananya agar kami segera proses paling lambat 14 Oktober,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (10/10).
Tjahjo menjelaskan kewenangan Plt Gubernur sudah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas. Dalam Permendagri itu disebutkan, dalam melaksanakan tugas, pelaksana tugas harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan Mendagri.
BACA JUGA: