Mencari Format Musrenbang Ideal Demi Pembangunan Daerah

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 21 April 2016
Mencari Format Musrenbang Ideal Demi Pembangunan Daerah

Suasana diskusi mencari format Musrenbang ideal, Rabu (20/4) di Semarang, Jawa Tengah. (sumber: pemkab Pemalang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Berlakunya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, berpengaruh terhadap pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di setiap wilayah di Indonesia. Tahap-tahap dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan tersebut terjaga oleh sistem yang selalu berusaha untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sosial.

Undang-undang tersebut juga mengatur sistim kewenangan desa dan pemerintah, baik kabupaten, provinsi maupun pusat. Karena adanya sejumlah kebijakan yang diatur dalam undang-undang tersebut, sebelum diadakannya Musrenbang, khususnya untuk Musrenbang tahunan dalam rangka penyusunan dokumen RKPD kabupaten dan provinsi, perlu adanya konsep yang menunjang sistem yang telah berlaku agar perencanaan pembanguan dapat merespons kebutuhan atau permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Berdasarkan aturan yang berlaku dalam undang-undang, maka Musrenbang dilakukan setiap tahun sebelum memasuki anggaran tahun berikutnya. Salah satu daerah yang sukses melakukan Musrenbang adalah Kabupaten Pemalang pada tingkat desa dan selanjutnya tingkat kecamatan.

"Pada prinsipnya usulan disusun dan disampaikan secara berjenjang, bertingkat mulai dari level RT, RW, Desa, Kelurahan dan Kecamatan," ujar Bupati Kabupaten Pemalang, Junaedi di sela-sela menyaksikan pagelaran wayang kulit di Anjungan Taman Mini Indonesia Indah, Rabu (20/4).

Lebih lanjut Junaedi juga menjelaskan, data usulan dari semua desa atau kelurahan serta kecamatan akan digodog dan dimusyawarahkan.

"Hasil musyawarah kecamatan ini dituangkan dalam satu dokumen berupa daftar usulan kegiatan kecamatan yang akan diusulkan pada Musrenbang tingkat Kabupaten Pemalang," lanjutnya.

Di hampir setiap daerah, termasuk Kabupaten Pemalang, proses perencanaan pembangunan dilakukan dengan pendekatan teknokratik, top down dan button up, partisipasi dan politis. Diantaranya pendekatan top down dan button up tercermin dalam penyelenggaraan Musrenbang. yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat dusun sampai nasional.

"Musrenbang diselenggarakan dalam upaya sinkronisasi antara pendekatan sektoral dan pendekatan kewilayahan. Diharapkan arah kebijakan pembangunan dapat merespons permasalahan di masyarakat," ujar Junaedi mengulang pembicaraannya saat hadir di acara diskusi tentang Musrenbang, Rabu (20/4) di Semarang.

Junaedi, Bupati Kab. Pemalang, saat menjadi pembicara di acara diskusi mencari format Musrenbang ideal, Rabu (20/4) di Semarang. (sumber: pemkab Pemalang)

Berdasarkan outputnya, Musrenbang dibedakan menjadi jangka panjang untuk cakupan kabupaten yang diselenggarakan dalam rangka penyusunan RPJPD, jangka menengah untuk tingkat kabupaten yang diselenggarakan dalam rangka penyusunan RPJMD. Sedangkan untuk tingkat desa, diselenggarakan dalam rangka penyusunan RPJMDes.

Menurut Junaedi, mulai penyusunan RKPD tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Pemalang menggunakan sistem informasi berbasis web untuk penyusunan dokumen perencanaan. Aplikasi ini digunakan oleh SKPD untuk memasukan usulan rencana kerja yang kemudian menjadi rancangan RKPD.

Kabupaten Pemalang mendapatkan penghargaan di bidang perencanaan, proses penyusunan dokumen RKPD tahun 2016 dan masuk nominasi enam besar Anugrah Pangripta Abipraya Nusantara tahun 2016 tingkat Provinsi Jawa Tengah kategori Penyusunan Dokumen RKPD 206 terbaik.

 

BACA JUGA:

  1. Pidato Pembukaan Musrenbang, Ahok: Ngabisin Uang Transportasi
  2. Pembukaan Musrenbangnas 2015
  3. Lamban Susun Anggaran, Alasan Ahok Pecat Kepala Dinas
  4. Jokowi Minta Penyerapan Anggaran Lebih Maksimal Lagi
#Dana Desa #Pemalang #Musrenbang
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Hapus Dana Desa, Diganti dengan Subsidi Listrik dan Sembako
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya mengganti dana desa dengan subsidi listrik, sembako, dan BBM. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 24 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Hapus Dana Desa, Diganti dengan Subsidi Listrik dan Sembako
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Diketahui, video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Indonesia
Soroti Dugaan Intimidasi Warga di Garut, Anggota DPR Minta Perangkat Desa Jangan Antikritik
Kasus intimidasi dialami Holis Muhlisin, warga Desa Panggalih, Garut, setelah mengkritik kondisi jalan desa yang rusak meski ada alokasi dana desa.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Soroti Dugaan Intimidasi Warga di Garut, Anggota DPR Minta Perangkat Desa Jangan Antikritik
Indonesia
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian yang hingga kini belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Indonesia
Kementerian Desa Berharap Dana Desa Tidak Ganggu Pengembalian Kredit Koperi Merah Putih
Seluruh pihak, terutama kepala desa dan para pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memastikan segala unit usaha di koperasi itu meraih keuntungan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Kementerian Desa Berharap Dana Desa Tidak Ganggu Pengembalian Kredit Koperi Merah Putih
Indonesia
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta
Mendes Yandri mengingatkan aturan ini tidak berlaku bagi desa-desa yang mendapatkan bantuan lain di luar dari Pemerintah Pusat
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta
Indonesia
Desa Terbaik Dapat Dana Stimulus Rp 10 Miliar, Wujud Reward and Punishment Pemprov Jabar
Provinsi Jawa Barat saat ini fokus menjadikan desa sebagai titik sentral pembangunan.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
Desa Terbaik Dapat Dana Stimulus Rp 10 Miliar, Wujud Reward and Punishment Pemprov Jabar
Indonesia
Pohon Alun-Alun Tumbang Saat Salat Idul Fitri: Korban 19 Jemaah, 2 Orang Tewas
"Semua biaya perawatan untuk korban di rumah sakit maupun korban meninggal dunia ditanggung oleh pemerintah daerah."
Wisnu Cipto - Selasa, 01 April 2025
Pohon Alun-Alun Tumbang Saat Salat Idul Fitri: Korban 19 Jemaah, 2 Orang Tewas
Indonesia
KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan
Minimnya pengawasan terhadap dana desa, berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Februari 2025
KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan
Indonesia
Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar
Saat ini tiap desa mendapat jatah dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,1 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar
Bagikan