Menaker Jalin Kerjasama dengan UEA Terkait Penempatan PMI

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 24 Juni 2022
Menaker Jalin Kerjasama dengan UEA Terkait Penempatan PMI

Menaker Ida Fauziyah.(ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) terus melakukan kerja sama pada bidang ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyambut baik keinginan dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) yang membahas perjanjian kerja sama mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Uni Emirat Arab.

Baca Juga:

Terobosan BP2MI untuk Pekerja Migran Diapresiasi DPR RI

"Kita samakan persepsinya, kami ingin dalam penempatan PMI di Uni Emirat Arab dapat menggunakan sistem penempatan satu kanal, di mana sebagai pemberi kerja adalah perusahaan penempatan," katanya, dikutip dari Antara, Jumat, (24/6).

Menaker menyampaikan itu ketika melakukan pertemuan dengan Duta Besar UEA untuk Indonesia Abdulla Salem Aldhaheri, di kantor Kemenaker di Jakarta.

Dia mengatakan, topik pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah menyamakan persepsi tentang penempatan PMI di UEA.

Ia menambahkan, kerja sama Pemerintah Indonesia dan UEA dalam pelindungan dan penempatan PMI, dapat berjalan lebih baik dengan menjunjung tinggi pelindungan dan kesejahteraan bagi PMI.

Baca Juga:

Relawan Jokowi Pulangkan Puluhan Pekerja Migran Bermasalah dari Arab Saudi

"Saya ingin kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab, khususnya penempatan PMI dapat berjalan dengan baik," kata Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kemenaker telah melakukan pertemuan bilateral dengan Arab Saudi sebagai salah satu langkah untuk mempercepat penyelesaian nota kesepahaman (Momerandum of Understanding/MoU) untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Pertemuan ini bagian dari upaya kita mempercepat Memorandum of Understanding antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/6). (*)

Baca Juga:

Mandek Sejak 2016, Politikus PKS Sambut MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

#Kemenaker #Ida Fauziah #Pekerja Migran
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Selain menggagalkan keberangkatan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak permohonan pembuatan 197 paspor yang terindikasi TPPO
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Indonesia
9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga
Pemulangan jenazah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KJRI Hong Kong yang menangani repatriasi dari Hong Kong hingga tiba di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong  Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Tunggu Lama, Akhirnya Ratusan Pekerja Migran Indonesa di Kuching Miliki Dokumen Pernikahan
Penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah tersebut, KJRI Kuching berharap dapat terus memperluas layanan pelindungan dan kependudukan bagi masyarakat Indonesia di wilayah Sarawak.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Tunggu Lama, Akhirnya Ratusan Pekerja Migran Indonesa di Kuching Miliki Dokumen Pernikahan
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Bagikan