Menaker Ingatkan Tiga Hal Penting bagi Industri Kreatif untuk Bertahan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 23 Juli 2021
Menaker Ingatkan Tiga Hal Penting bagi Industri Kreatif untuk Bertahan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (ANTARA/HO-Kemenaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyakini industri kreatif di Indonesia mampu menghadapi tantangan pandemi COVID-19.

"Bukan industri kreatif namanya kalau kita tidak bisa menghadapi tantangan pandemi COVID-19 dengan cara-cara yang kreatif," ujar Ida, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/7).

Menurut Menaker, dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19, terdapat tiga hal yang perlu terus diupayakan oleh industri kreatif.

Baca Juga:

UMKM Beri Dampak Positif bagi Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pertama, memanfaatkan teknologi dan informasi. Ia mengatakan, pelaku industri kreatif dituntut adaptif dalam mengembangkan dan menyalurkan karya-karyanya melalui pemanfaatan teknologi dan informasi.

"Sikap adaptif terhadap perubahan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi akan memegang peranan penting bagi masa depan industri kreatif," ucapnya, saat menjadi narasumber pada Podcast oleh Vokraf secara virtual, Kamis (22/7).

Kedua, lanjut dia, industri kreatif harus berkolaborasi. Dalam skema kolaborasi, antarpelaku industri kreatif dapat berbagi ide dan sumber daya yang dimiliki dengan tujuan memperkuat karya kreativitas masing-masing.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah membuka pelatihan kerja berbasis kompetensi di BLK Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (10/3). (MP/Ismail)
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah membuka pelatihan kerja berbasis kompetensi di BLK Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (10/3). (MP/Ismail)

Ketiga, pelaku industri kreatif harus mampu meningkatkan kompetensi dan memanfaatkan fleksibilitas. Sebab, sifat kreatif dan inovatif akan muncul jika memiliki kompetensi dan keterampilan.

"Oleh karenanya, kompetensi dan keterampilan pelaku industri kreatif harus terus diasah," kata menaker.

Lebih lanjut ia mengemukakan, industri kreatif memiliki masa depan yang sangat cerah karena kreativitas menjadi salah satu keterampilan yang paling dibutuhkan pada pekerjaan masa depan.

Baca Juga:

Kemenparekraf Resmi Tutup Program Beli Kreatif Danau Toba

Menurutnya, hal itu dapat diketahui dari kajian berbagai lembaga dan juga kajian dari Kemenaker yang telah memperkirakan bahwa di era Revolusi Industri 4.0 ini akan banyak tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru dan keterampilan baru yang utamanya berkaitan dengan teknologi informasi dan industri kreatif.

"Jadi saya yakin ketika perekonomian kita semakin pulih dari pandemi, sektor ekonomi kreatif akan kembali booming dan tumbuh dengan pesat di masa yang akan datang," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Rammang-Rammang, Desa Kreatif dengan Keindahan Alam Memanjakan Mata

#Menaker #Ida Fauziah #Industri Kreatif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Bagi pencari kerja yang belum memenuhi kualifikasi perusahaan, Kemnaker menyediakan sarana peningkatan kompetensi melalui 21 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Fun
AI Makin Masuk ke Kehidupan Sehari-hari, IdeaFest 2026 Ajak Publik Memikirkan Kembali Peran Manusia
IdeaFest 2026 digelar 4–6 September di JICC Jakarta dengan tema 'Re:Humanize', menghadirkan 500+ pembicara dalam 160+ sesi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
AI Makin Masuk ke Kehidupan Sehari-hari, IdeaFest 2026 Ajak Publik Memikirkan Kembali Peran Manusia
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Prabowo Bahas Peluang Baru Danantara, Pariwisata hingga Konser Musik Masuk Pembicaraan
Presiden Prabowo Subianto bertemu Rosan Roeslani di Kertanegara. Bahas peluang investasi Danantara, penguatan sektor pariwisata, industri kreatif, hingga konsolidasi BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Prabowo Bahas Peluang Baru Danantara, Pariwisata hingga Konser Musik Masuk Pembicaraan
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
ShowBiz
IdeaFest 2026 Kembali Digelar, Angkat Tema 'ReHumanize' di Tengah Era AI
IdeaFest 2026 akan kembali digelar pada 4-6 September. Festival kreatif ini akan mempertemukan berbagai tokoh dari industri.
Soffi Amira - Kamis, 14 Mei 2026
IdeaFest 2026 Kembali Digelar, Angkat Tema 'ReHumanize' di Tengah Era AI
Indonesia
Habiburokhman Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Sebut Sesuai Keadilan
Komisi III DPR mengapresiasi vonis bebas Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
Habiburokhman Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Sebut Sesuai Keadilan
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Bagikan