Menag Tutup Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juli 2024
Menag Tutup Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi

Ilustrasi Ibadah Haji. (Foto: Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama mencatat, dari 213.320 kuota, ada 213.275 haji reguler yang berangkat ke Arab Saudi dari 12 Mei sampai 11 Juni 2024. Hanya 45 kuota tidak terserap.

"Alhamdulillah, seluruh tahapan sudah selesai dan saya nyatakan operasional haji 1445 Hijriah/2024 Masehi berakhir. Dalam waktu dekat kami akan menggelar evaluasi sekaligus memulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (25/7).

Ia mengatakan, Ddalam fase pemulangan, jemaah Kelompok Terbang (Kloter) 30 asal Embarkasi Kertajati (KJT-30) menutup penerbangan terakhir dari Tanah Suci ke Indonesia. Seluruh fase penyelenggaraan ibadah haji sudah berjalan dengan baik, mulai dari pemberangkatan, puncak haji, hingga pemulangan.

"Puncak haji di Armuzna pada 14 hingga 19 Juni 2024 juga lancar. Murur berjalan sukses hingga peristiwa 2023 di Muzdalifah tidak terulang," katannya.

Ia memaparkan, Dari 21 Juni hingga 22 Juli 2024, kata dia, ada 212.720 orang yang dipulangkan ke Tanah Air dalam 553 kloter. Hingga akhir operasional, ada 46 haji masih dirawat di Arab Saudi.

"Jemaah yang sakit tersebut akan terus dipantau oleh Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. Selama perawatan, jamaah tidak dikenakan biaya. Tidak berlebihan, jika disebut Haji 2024 sukses dan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," kata Menag Yaqut.

Ucapan terima kasih disampaikan Menag Yaqut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas arahan dan dukungannya, sehingga ibadah haji tahun ini berjalan sukses dan lancar. Selain itu, kepada seluruh mitra Kementerian Agama, antara lain DPR RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta unsur TNI/Polri.

"Terima kasih disampaikan ke Pemerintah Arab Saudi atas kerja samanya yang sangat baik sehingga penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan lancar dan baik. Kami juga mengapresiasi atas beragam inovasi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi," ujar Menag Yaqut.

Terakhir, apresiasi Menag sampaikan kepada jemaah haji Indonesia yang tertib sehingga penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar.

"Semoga semua jemaah memperoleh haji mabrur mabruroh," katanya. (*)

#Kuota Haji #Kemenag #Ibadah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidik juga menelusuri peran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Diklat Petugas Haji 2026 dimulai Minggu 10 Januari 2026, berlangsung selama sebulan di Asrama Haji Pondok Gede dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Indonesia
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan penyusunan kloter ini meliputi penempatan hotel di Makkah dan Madinah, termasuk pembagian Kloter dan ketua kelompoknya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Indonesia
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Menteri Irfan menjamin proses rekrutmen petugas haji telah dilakukan secara terbuka dengan prinsip bersih, jujur, dan transparan.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Indonesia
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya perbedaan pandangan soal penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan