Menag Sebut Sertifikasi Pranikah Perlu agar Rumah Tangga Tak Bermasalah


Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat memberikan paparan pada rapat koordinasi nasional di SICC Bogor, (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Menteri Agama Fachrul Razi menilai, sertifikasi pranikah diperlukan untuk mencegah adanya masalah dalam rumah tangga.
Fachrul mengatakan, bimbingan perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespons problem perkawinan dan keluarga.
Baca Juga:
Tips Aman Menghadapi Mertua 'Rese' dalam Kehidupan Pernikahan
"Ini untuk mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah,” terang Fachrul dalam keterangannya, Sabtu (16/11).

Ia menambahkan, materi yang disampaikan antara lain terkait fondasi keluarga sakinah, penyiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga, serta mencetak generasi berkualitas.
“Pada tahun 2018, pelaksanaan bimbingan perkawinan menjangkau 125.132 pasangan catin (calon pengantin) di 34 provinsi. Tahun ini, sampai Oktober 2019, penyelenggaraan ini yang masuk laporan sudah mencapai 59.291 calon pengantin,” jelas Fachrul.
Namun, Fachrul menyebut program itu tidak mesti ada sertifikatnya.
"Enggak, enggak, bukan sertifikat. Kalau kita sih, kita enggak namakan sertifikat. Kalau sertifikat seolah-olah orang yang dapat sertifikat boleh kawin, kalau yang enggak, enggak (boleh nikah)," ujar Fachrul.
Fachrul mengatakan, program pembekalan pranikah itu untuk memberikan nasihat-nasihat agar pasangan betul-betul siap. Terutama, kata dia, dalam hal kesehatan untuk menekan angka kelahiran anak yang stunting.
"Kalau Pak Jokowi menekankan kesehatan, jangan sampai melahirkan anak-anak yang stunting gitu ya," katanya.
Dia mengatakan, program pembekalan kepada calon mempelai ini sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Dia menekankan, program ini tidak berakhir dengan pemberian sertifikat kepada calon mempelai.
"Enggak ada sertifikat, hanya diberikan nasihat," ujar Fachrul.
Baca Juga:
Beberapa waktu lalu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan akan mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah. Sertifikat itu diberikan terkait edukasi kesehatan agar pasangan mantap menjalani kehidupan pascamenikah.

"Jadi sebetulnya setiap siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir
Muhadjir mengatakan pentingnya edukasi untuk calon pasangan yang akan menikah agar bisa mengaplikasikan pendidikan itu saat sudah menikah dan memiliki anak. Karena itu, menurutnya, perlu ada sertifikasi nikah bagi para calon orang tua khususnya calon Ibu.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Ingin Sahabat Jadi 'Bridesmaid' di Hari Pernikahan? Ini Hal Yang Harus Diperhatikan
Bagikan
Berita Terkait
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City

Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Didoakan Wafat Sebagai Syuhada

Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam

KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman

Menteri Agama Buka Alasan Keluarga Tolak Suryadharma Ali Dimakamkan di TMP Kalibata

Kenang Sosok Suryadharma Ali, Menteri Agama RI: Beliau Berperan Membuat Penyelenggaraan Haji Jadi Lebih Modern

Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
