Otomotif

Memilih Asuransi Mobil, Jangan Hanya Premi Murah!

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 17 Januari 2018
Memilih Asuransi Mobil, Jangan Hanya Premi Murah!

Pentingnya asuransi untuk melindungi mobil Anda. (Foto: nerdwallet)

Ukuran:
14
Audio:

ASURANSI mobil sudah tidak bisa ditawar lagi. Setiap pemilik mobil sudah harus melengkapi kendaraannya dengan asuransi. Bahkan ketika mobil dijual, asuransi menjadi nilai tambah bagi kendaraan yang hendak dijual.

Bagaimana mendapatkan asuransi yang baik untuk kendaraan kita? Berikut tips-tip yang dimuat dalam kabaroto.com bagi pedoman mencari asuransi.


Kebutuhan

Sebelum memilih produk atau jenis asuransi mobil ada baiknya disesuaikan dengan kebutuhan. Pada umumnya asuransi mobil memiliki dua jenis seperti asuransi all risk atau asuransi total loss only (TLO).

Asuransi all risk memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya.

Asuransi Total Loss Only (TLO) memberikan Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (Usia kendaraan maks. 15 tahun)


Terpercaya

Carilah perusahaan asuransi yang sudah diakui oleh lembaga keuangan resmi. Lembaga yang mengontrol dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia adalah OJK (Otoritas Jasa Keungan).


Polis

Polis yang baik harus menjelaskan secara terperinci yang dicover, tidak dicover hingga menjadi perluasan. Tidak hanya dijelaskan dalam polis, tapi pelanggan juga harus mendapatkan informasi secara jelas dari perusahaan asuransi yang dipilih. Jangan sampai saat pelanggan mengajukan klaim namun ditolak oleh perusahaan asuransi karena alasan tidak tercover.


Klaim Mudah

Kemudahan klaim menjadi pertimbangan berikutnya. Salah satu kemudahan yang dapat dirasakan pelanggan di era zaman now jika sudah terintegrasi dengan teknologi. Pelanggan dapat melakukan klaim via aplikasi dengan hanya mengisi laporan kronologis kejadian kerusakan, melakukan foto kerusakan mobil, isi data pribadi dan memilih waktu kendaraan pelanggan untuk masuk bengkel.

(Foto: caryandi)

Jaringan Bengkel

Pastikan perusahaan asuransi yang Anda pilih memiliki jaringan bengkel yang luas serta berkualitas. Jaringan bengkel rekanan yang luas akan memberi Anda kemudahan untuk menentukan bengkel mobil terbaik untuk memperbaiki mobil Anda. Tidak hanya itu, lebih baiknya lagi, perusahaan asuransi yang memiliki bengkel rekanan yang sudah terstandarisasi. Sehingga bengkel tersebut sudah dipastikan akan memberikan pelayanan terbaik untuk Anda.


Layanan 24 jam

Pastikan asuransi yang Anda pilih menyediakan layanan konsumen 24 jam. Kapanpun Anda mengalami musibah seperti kecelakaan, layanan konsumen akan siap membantu Anda. Pastikan juga fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan Anda.


Perhatikan Premi

OJK telah melakukan standarisasi harga premi pada perusahaan asuransi yang terdaftar. Jadi jangan tergiur dengan harga premi yang murah. Teliti dulu apakah dengan harga premi yang murah akan berpengaruh saat pengajuan klaim. (*)

#Asuransi Kendaraan Bermotor
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Penurunan Penjualan Kendaraan Bikin Kinerja Asuransi Umum Anjlok 5 Persen
Gaikindo mencatat, penjualan periode Januari-Maret untuk segmen Wholesales (dari pabrik ke diler) tercatat sebanyak 215.069 unit
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Agustus 2024
Penurunan Penjualan Kendaraan Bikin Kinerja Asuransi Umum Anjlok 5 Persen
Indonesia
Respons Menperin Soal Wacana Mobil dan Motor Wajib Asuransi
Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Juli 2024
Respons Menperin Soal Wacana Mobil dan Motor Wajib Asuransi
Indonesia
Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menolak rencana kendaraan bermotor wajib asuransi di tahun depan.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juli 2024
Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ
Indonesia
Pemprov DKI Susun Raperda Manajemen Lalu Lintas, Ada Pembahasan ERP
Dishub DKI Jakarta memiliki sejumlah penugasan guna mempersiapkan dalam tatanan agar keseluruhan amanah UU Nomor 2 Tahun 2024
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juli 2024
Pemprov DKI Susun Raperda Manajemen Lalu Lintas, Ada Pembahasan ERP
Indonesia
Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi
Jumlah polis per Mei 2024 baru mencapai 4,5 juta
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juli 2024
Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi
Bagikan