Memahami Istilah 'Trading Halt' dalam Pasar Saham
Istilah 'Trading Halt' kembali banyak digunakan. (foto: unsplash/ruben)
MERAHPUTIH.COM - TRADING halt kembali menjadi perhatian ketika pasar saham mengalami tekanan yang cukup berat. Istilah ini kerap membuat investor bertanya-tanya karena aktivitas jual beli saham bisa dihentikan secara tiba-tiba oleh otoritas bursa.
Di Indonesia, mekanisme trading halt diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya melindungi pasar. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas perdagangan, menekan potensi kepanikan, serta memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi secara lebih jernih dan rasional.
Secara umum, trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan efek, baik pada saham tertentu maupun pada sebagian atau seluruh pasar. Langkah ini bersifat sementara dan hanya dilakukan dalam kondisi yang dianggap darurat. Fungsi utama trading halt yakni mencegah pergerakan harga yang terlalu ekstrem agar tidak menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar. Selain itu, kebijakan ini juga berperan menjaga kepercayaan serta integritas pasar modal.
Di Indonesia, pelaksanaan trading halt mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 yang diterbitkan pada 10 Maret 2020.
Baca juga:
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Selama trading halt berlangsung, seluruh transaksi perdagangan akan dihentikan sesuai durasi yang telah ditentukan. Meski demikian, sistem bursa tetap menyimpan antrean pesanan yang belum terealisasi (open order) yang masuk sebelum penghentian diberlakukan.
Dalam masa jeda tersebut, investor masih memiliki kendali terbatas atas pesanan mereka. Investor dapat menarik, mengubah, atau membatalkan order yang ada, namun proses transaksi baru hanya akan berjalan kembali setelah perdagangan dibuka.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keteraturan dan efisiensi pasar. Ketika IHSG mengalami penurunan tajam, kondisi pasar sering kali tidak stabil akibat aksi jual besar-besaran yang dipicu kepanikan investor.(far)
Baca juga:
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Bagikan
Berita Terkait
Pejabat Otoritas Bursa dan Keuangan Mundur, Ini Kata Pengamat
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Memahami Istilah 'Trading Halt' dalam Pasar Saham
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
Ini Kata Istana Soal Mundurnya Dirut BEI, Bukan Arahan
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Danantara Bersiap Menjadi Pemegang Saham BEI, Kurangi Potensi Benturan Kepentingan
Dirut BEI Mundur, Purbaya: Ini Sinyal Positif
Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Istana Pastikan Tak Ada Intervensi