Memahami Istilah 'Trading Halt' dalam Pasar Saham

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Memahami Istilah 'Trading Halt' dalam Pasar Saham

Istilah 'Trading Halt' kembali banyak digunakan. (foto: unsplash/ruben)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TRADING halt kembali menjadi perhatian ketika pasar saham mengalami tekanan yang cukup berat. Istilah ini kerap membuat investor bertanya-tanya karena aktivitas jual beli saham bisa dihentikan secara tiba-tiba oleh otoritas bursa.

Di Indonesia, mekanisme trading halt diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya melindungi pasar. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas perdagangan, menekan potensi kepanikan, serta memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi secara lebih jernih dan rasional.

Secara umum, trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan efek, baik pada saham tertentu maupun pada sebagian atau seluruh pasar. Langkah ini bersifat sementara dan hanya dilakukan dalam kondisi yang dianggap darurat. Fungsi utama trading halt yakni mencegah pergerakan harga yang terlalu ekstrem agar tidak menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar. Selain itu, kebijakan ini juga berperan menjaga kepercayaan serta integritas pasar modal.

Di Indonesia, pelaksanaan trading halt mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 yang diterbitkan pada 10 Maret 2020.

Baca juga:

Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri



Selama trading halt berlangsung, seluruh transaksi perdagangan akan dihentikan sesuai durasi yang telah ditentukan. Meski demikian, sistem bursa tetap menyimpan antrean pesanan yang belum terealisasi (open order) yang masuk sebelum penghentian diberlakukan.

Dalam masa jeda tersebut, investor masih memiliki kendali terbatas atas pesanan mereka. Investor dapat menarik, mengubah, atau membatalkan order yang ada, namun proses transaksi baru hanya akan berjalan kembali setelah perdagangan dibuka.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keteraturan dan efisiensi pasar. Ketika IHSG mengalami penurunan tajam, kondisi pasar sering kali tidak stabil akibat aksi jual besar-besaran yang dipicu kepanikan investor.(far)

Baca juga:

Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri

#Trading Halt #Bursa Efek Indonesia (BEI) #Indeks Saham
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Otoritas Bursa dan Keuangan Mundur, Ini Kata Pengamat
pimpinan baru di BEI maupun jajaran OJK dapat merealisasikan kebijakan yang pro-market, termasuk komitmen untuk menaikkan batas minimal saham publik atau free float menjadi 15 persen.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 12 menit lalu
Pejabat Otoritas Bursa dan Keuangan Mundur, Ini Kata Pengamat
Indonesia
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Pengunduran diri ini enggak bisa dilihat semata sebagai persoalan individu, tetapi memang menjadi alarm untuk semua pemangku kepentingan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Indonesia
Memahami Istilah 'Trading Halt' dalam Pasar Saham
Trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan efek, baik pada saham tertentu maupun pada sebagian atau seluruh pasar.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Memahami Istilah 'Trading Halt' dalam Pasar Saham
Indonesia
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
. Hal ini terungkap dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkit dugaan adanya saham gorengan saat IHSG anjlok.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Indonesia
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
IHSG merupakan tolok ukur utama kondisi pasar dan ekonomi bangsa yang tidak hanya berdampak pada investor domestik, tetapi juga menjadi cerminan kepercayaan pasar internasional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
Indonesia
Ini Kata Istana Soal Mundurnya Dirut BEI, Bukan Arahan
Peristiwa tertekannya bursa saham belakangan ini bakal dijadikan momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas regulasi ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Ini Kata Istana Soal Mundurnya Dirut BEI, Bukan Arahan
Indonesia
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Komisi XI DPR RI mendesak agar proses seleksi pengganti dilakukan dengan standar integritas yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Indonesia
Danantara Bersiap Menjadi Pemegang Saham BEI, Kurangi Potensi Benturan Kepentingan
Terkait skema masuknya apakah melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau mekanisme lain.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Danantara Bersiap Menjadi Pemegang Saham BEI, Kurangi Potensi Benturan Kepentingan
Indonesia
Dirut BEI Mundur, Purbaya: Ini Sinyal Positif
Ketika ditanya siapa yang bakal menggantikan Iman, Purbaya mengaku bakal menghormati prosedur organisasi BEI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Dirut BEI Mundur, Purbaya: Ini Sinyal Positif
Indonesia
Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Istana Pastikan Tak Ada Intervensi
Istana Negara menegaskan pengunduran diri Dirut BEI Iman Rachman bukan karena tekanan pemerintah. Mensesneg sebut keputusan merupakan kewenangan pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Istana Pastikan Tak Ada Intervensi
Bagikan