Melanggar Peraturan, Inul Vizta Ditutup

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Desember 2017
Melanggar Peraturan, Inul Vizta Ditutup

Inul Vizta. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Pariwisata Kota Medan menutup sementara Fuller Massage, Royal Spa, Ubud Family Reflexology serta Inul Vizta, karena terbukti tetap beroperasi pada 24 dan 25 Desember 2017.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono, mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017.

Dalam surat edaran itu, Wali Kota meminta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada Kota Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 dan 25 Desember guna menghormati umat Kristiani merayakan ibadah Natal.

Untuk itu untuk mencegah dilakukannya penutupan, Agus minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut.

"Kita akan melakukan pengawasan selama dua hari ini. Apabila kita temukan ada tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang buka langsung kita tindak tegas," kata Agus seperti dilansir Antara.

Bagi tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang sudah ditutup sementara, Agus mengingatkan agar tidak berupaya untuk kembali membuka usahanya pada 26 Desember.

"Jika kedapatan, kita akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Selanjutnya bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi Surat Edaran Wali Kota ini, mantan Kabag Aset Setdakot Medan itu sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih.

"Saya berharap penutupan sementara ini dapat terus dilakukan pada hari-hari besar keagamaan lainnya," pungkasnya.

#Inul Vizta #Tempat Hiburan Malam #Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Massa berdemo di depan kantor DPRD DKI menolak perda kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat hiburan malam.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Indonesia
Warga Kota Medan Diingatkan untuk Mewaspadai Banjir Pesisir 21-27 September
Banjir pesisir atau rob disebabkan aktivitas pasang air laut, dan fenomena alam lainnya yang dapat mempengaruhi naiknya air laut.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Warga Kota Medan Diingatkan untuk Mewaspadai Banjir Pesisir 21-27 September
Olahraga
PSMS Punya Presiden Klub Baru, Fendi Jonathan Pimpin ‘Ayam Kinantan’ kembali ke Level Atas
Saat ini ada transisi dari manajemen lama ke manajemen baru dalam tubuh PSMS.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
PSMS Punya Presiden Klub Baru, Fendi Jonathan Pimpin ‘Ayam Kinantan’ kembali ke Level Atas
Indonesia
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Potensi banjir pesisir Medan akibat adanya aktivitas pasang air laut, dan fenomena alam lainnya.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Indonesia
Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
Salah satu alasannya adalah kebiasaan membuang puntung rokok yang kerap menjadi pemicu kebakaran
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
Indonesia
Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK
Dalam pandangannya, anggota DPRD DKI Jakarta mendorong adanya larangan merokok di tempat hiburan malam.
Frengky Aruan - Rabu, 28 Mei 2025
Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK
Indonesia
Hati-Hati Kalau Anak Main di Tepi Sungai, Gabriel Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
Basarnas Medan menurunkan tim penyelamat lengkap dengan peralatan SAR air untuk melakukan pencarian terhadap Gabriel.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
Hati-Hati Kalau Anak Main di Tepi Sungai, Gabriel Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
Indonesia
Ramadan-Idulfitri Bar Hingga Spa Jakarta Cuma Wajib Tutup 6 Hari, Sisanya Boleh Buka di Jam Khusus
Wajib tutup sehari sebelum Ramadan dan hari pertama Ramadan; malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Lebaran 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Ramadan-Idulfitri Bar Hingga Spa Jakarta Cuma Wajib Tutup 6 Hari, Sisanya Boleh Buka di Jam Khusus
Indonesia
Soal Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan, Wagub Rano: Pengusaha Sudah Paham
Rano Karno mengaku tidak perlu rewel lagi soal jam operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan
Frengky Aruan - Selasa, 25 Februari 2025
Soal Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan, Wagub Rano: Pengusaha Sudah Paham
Indonesia
Soroti Persoalan Narkoba, Polisi akan Pantau Tempat Hiburan saat Malam Pergantian Tahun
Polda Metro Jaya akan memantau tempat hiburan malam di Jakarta Raya saat malam pergantian tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
Soroti Persoalan Narkoba, Polisi akan Pantau Tempat Hiburan saat Malam Pergantian Tahun
Bagikan