Melanggar Peraturan, Inul Vizta Ditutup


Inul Vizta. Foto: Ist
MerahPutih.com - Dinas Pariwisata Kota Medan menutup sementara Fuller Massage, Royal Spa, Ubud Family Reflexology serta Inul Vizta, karena terbukti tetap beroperasi pada 24 dan 25 Desember 2017.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono, mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota meminta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada Kota Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 dan 25 Desember guna menghormati umat Kristiani merayakan ibadah Natal.
Untuk itu untuk mencegah dilakukannya penutupan, Agus minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut.
"Kita akan melakukan pengawasan selama dua hari ini. Apabila kita temukan ada tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang buka langsung kita tindak tegas," kata Agus seperti dilansir Antara.
Bagi tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang sudah ditutup sementara, Agus mengingatkan agar tidak berupaya untuk kembali membuka usahanya pada 26 Desember.
"Jika kedapatan, kita akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Selanjutnya bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi Surat Edaran Wali Kota ini, mantan Kabag Aset Setdakot Medan itu sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih.
"Saya berharap penutupan sementara ini dapat terus dilakukan pada hari-hari besar keagamaan lainnya," pungkasnya.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam

Warga Kota Medan Diingatkan untuk Mewaspadai Banjir Pesisir 21-27 September

PSMS Punya Presiden Klub Baru, Fendi Jonathan Pimpin ‘Ayam Kinantan’ kembali ke Level Atas

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum

Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK

Hati-Hati Kalau Anak Main di Tepi Sungai, Gabriel Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Ramadan-Idulfitri Bar Hingga Spa Jakarta Cuma Wajib Tutup 6 Hari, Sisanya Boleh Buka di Jam Khusus

Soal Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan, Wagub Rano: Pengusaha Sudah Paham
Soroti Persoalan Narkoba, Polisi akan Pantau Tempat Hiburan saat Malam Pergantian Tahun
