Mekanisme Pengusulan Tiga Nama Capres yang Akan Diusung Nasdem

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 Mei 2022
Mekanisme Pengusulan Tiga Nama Capres yang Akan Diusung Nasdem

Ketua DPP Nasdem Willy Aditya. Foto : Arief/Man/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Nasdem akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 15 hingga 16 Juni 2022 di Jakarta.

Dalam agenda itu, DPP Nasdem akan menampung masukan dari wilayah ihwal sosok capres yang akan diusung dari partai besutan Surya Paloh itu.

Baca Juga

Anies Baswedan Jadi Kandidat Terkuat Capres NasDem

Ketua DPP Nasdem Willy Aditya menjelaskan soal mekanisme pengusulan tiga nama capres yang akan diusung Nasdem di Pilpres 2024. Tiga nama tersebut akan diserahkan kepada Surya Paloh saat Rakernas.

"Sejuah ini gambarannya, satu DPW (dewan pimpinan wilayah) mengusulkan satu nama (calon presiden)," kata Willy saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).

Willy mengatakan, besar kemungkinan nama yang diusulkan oleh seluruh DPW lebih dari 3 nama capres. Nama-nama tersebut, akan digodok oleh steering committee dan komisi rekomendasi untuk menghasilkan tiga nama yang akan diserahkan kepada Surya Paloh.

"Iya benar, bisa lebih dari tiga nama. Ini lagi kita susunan mekanisme apakah yang terbanyak dari DPW tersebut (yang dipilih menjadi tiga nama)," jelas dia.

Baca Juga

Nasdem Ajukan Syarat kepada Demokrat Jika Ingin Berkoaliasi

Setelah diputuskan 3 nama, kata Willy, DPP Nasdem akan menyerahkan tiga nama tersebut kepada Surya Paloh dan langsung diumumkan pada saat Rakernas tersebut. Ketiga nama itu akan dikomunikasikan oleh Surya Paloh dengan pimpinan partai lain untuk membangun koalisi di Pilpres 2024.

"Pak Surya nanti akan komunikasi tiga nama itu ke beberapa partai, lalu diputuskan satu nama yang diusung Nasdem," tutup Willy. (Pon)

Baca Juga

Andika Perkasa Masuk Radar Capres NasDem

#Partai Nasdem #Pilpres #Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan