Mayoritas Yang Ingin Jokowi 3 Periode Hanya Pemilih PDIP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juni 2021
Mayoritas Yang Ingin Jokowi 3 Periode Hanya Pemilih PDIP

Presiden Jokowi pantau vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melakukan survei soal sikap masyarakat terkait amandemen UUD 1945. Salah satunya soal sikap masyarakat jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang tiga periode.

Direktur SMRC Ade Armando mengatakan, pihaknya menanyakan sikap masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Mengingat akhir-akhir ini muncul wacana mengamandemen UUD 1945 untuk mengubah perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga:

Jokpro Beberkan Alasan Dukung Duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024

Ketika dilakukan survei, Ade menyebut, sebanyak 74 persen responden menyatakan UUD 1945 tidak perlu diubah lagi, alias masa jabatan presiden 2 periode dipertahankan. Sebanyak 13 persen menjawab perlu diubah.

"74 persen mengatakan harus dipertahankan artinya ya sudah itu saja, dan hanya memang dua kali aja dan masing-masing selama 5 tahun," kata Ade dalam rilisnya, Minggu (20/6).

Adapun yang menyatakan setuju adalah sebesar 40,2 persen, sedangkan sisanya 6,9 persen menjawab tidak tahu.

"Yang bilang setuju presiden dipilih kembali sekitar 40,2 persen," ujar Ade.


Ade mengatakan, penolakan Jokowi maju capres lagi datang dari berbagai pemilih lintas partai. Terbanyak pemilih Gerindra, PKS, dan Demokrat.

"Penolakan atas gagasan pencalonan kembali Jokowi sebagai capres berasal dari lintas pemilih partai, terutama dari massa pemilih Gerindra 78 persen, PKS 78 persen, Demokrat 71persen yang belum punya pilihan partai 60 persen, Golkar 54 persen, dan pemilih PKB 51 persen," ujarnya.

Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)

Sedangkan responden yang setuju jika Jokowi maju lagi datang dari pemilih PDIP dan partai nonparlemen.

"Yang mendukung Jokowi maju lagi datang terutama dari masa pemilih PDIP 66 persen dan masa pemilih partai nonparlemen 60 persen," tuturnya.

Survei ini dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Survei dilakukan dengan wawancara langsung atau tatap muka. Total responden sebanyak 1.072 orang yang dipilih secara acak dengan rate usia 17 tahun atau lebih.

Margin of erorr rata-rata dari survei tersebut sebesar kurang lebih 3,05 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 96 persen.

Baca Juga:

DPW PKB Jateng Dukung Cak Imin Maju Pilpres 2024

#Jokowi #Pilpres #Pemilu #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Indonesia
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen tidak menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Kasus ijazah Jokowi kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat pun mengajukan banding atas kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Indonesia
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat di PN Surakarta terkait dugaan ijazah UGM. Gugatan diajukan alumnus Kehutanan UGM.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan