Mayor BF Harus Dihukum Maksimal dan Dipecat


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Mayor BF terhadap personel Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat) harus mendapatkan hukuman maksimal ditambah hukuman pemecatan dari dinas militer.
Hal ini karena ada perbedaan antara sanksi pidana umum yang dilakukan sipil dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.
Baca Juga
Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Begini Respons Yudo Margono
"Seorang anggota militer, apalagi seorang perwira yang melakukan tindak pidana, wajib mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil," ujar analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Jakarta, Selasa (7/12).
Menurut Ginting, dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap perwira pertama Kowad dalam tugas pengamanan Presidensi G-20 di Bali, bukan saja memalukan bagi TNI, tetapi juga mempermalukan citra Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan internasional.
Apalagi, lanjut Ginting, pelaku merupakan anggota Paspamres yang memiliki kedudukan tinggi, sebagai wakil komandan detasemen Grup C. Pelaku wajib mendapatkan sanksi yang lebih berat. Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, karena menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, serta Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM).
"Harus sangat berat hukumannya, sebab di samping tunduk kepada aturan-aturan hukum yang bersifat umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga tunduk kepada aturan-aturan yang bersifat khusus yang hanya berlaku bagi prajurit TNI, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM). Sikap disiplin merupakan tonggak dasar bagi prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya," jelas dia.
Baca Juga
Wanita Terobos Paspampres Demi Bersalaman dengan Jokowi Viral di Medsos
Dikatakannya, apabila oditur (jaksa) militer menuntut hukuman tidak maksimal terhadap pelaku, maka oditur militernya wajib diperiksa. Begitu juga jika hakim militer memberikan hukuman tidak maksimal, maka hakimnya layak untuk diperiksa pula.
Ginting mengungkapkan, ada delapan wajib TNI, di antaranya poin ketiga dan keempat, yakni menjunjung tinggi kehormatan perempuan (wanita), dan menjaga kehormatan diri di muka umum. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Mayor BF jelas melanggar delapan wajib TNI. Selain tidak menghormati perempuan, juga tidak bisa menjaga kehormatan sebagai perwira.
"Terhadap sesama anggota TNI yang juga juniornya saja dia tega berbuat seperti itu. Tentu dia tidak bisa menjadi contoh teladan seperti dalam 11 asas kepemimpinan TNI. Hukum maksimal dan pemecatan, itulah ganjarannya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Sudah Diproses Hukum
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi

Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung

Kasus Pemerkosaan Pasien di RSHS Bandung Dianggap sebagai Tindakan Keji dan Kejahatan Serius

Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ngaku Malu, Coba Bunuh Diri
