Masyarakat Diminta Berpikir Jernih soal Aksi Pembakaran Produk Prancis


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/6). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Kepolisian meminta masyarakat berpikir jernih dan tidak melakukan aksi beli dan bakar produk Prancis apalagi sampai melakukan aksi sweeping produk Prancis sebagai bukti protes terhadap pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Memang tidak salah membakar barang yang dibelinya sendiri. Tapi, masyarakat diminta tak perlu melakukan hal semacam ini dan melakukan kegiatan lain yang lebih berguna bagi diri sendiri dan orang banyak saja.
"Yang terjadi di Jakarta Pusat (aksi beli dan bakar produk Prancis) bukan sweeping, beda. Itu mereka menyampaikan aspirasinya walaupun kita mengharapkan mari kita berpikir jernih," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (6/10).
Baca Juga
Kedubes Prancis Kembali Didemo, Polisi Bakal Lakukan Pengalihan Jalan Thamrin
Guna mengantisipasi aksi sweeping produk negara yang memiliki Menara Eifel itu, aparat pun disiagakan di pusat perbelanjaan, bahkan, jumlahnya pum ditambah.
Hal itu tak lain agar tidak mengganggu kemanan. Begitu pun di Bandara, sebagai langkah antisipasi sweeping turis asal Prancis, aparat ditambah. Namun, sejauh ini dipastikan belum ada aksi sweeping.
"Akan kami siapkan lapis pengamanan," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, beberapa orang yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Islam (GPI) membeli produk asal Prancis di sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kemudian membakarnya.
Adanya aksi itu dibenarkan polisi. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali Luhulima, peristiwa itu terjadi 3 November 2020 lalu sekitar pukul 13.35 WIB.
Baca Juga
"Saudara Diko Nugraha dan kawan-kawan mengunjungi minimarket di Jalan Johar Menteng untuk membeli produk Prancis," ujarnya kepada wartawan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
