Masyarakat Diminta Berpikir Jernih soal Aksi Pembakaran Produk Prancis

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 November 2020
Masyarakat Diminta Berpikir Jernih soal Aksi Pembakaran Produk Prancis

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/6). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kepolisian meminta masyarakat berpikir jernih dan tidak melakukan aksi beli dan bakar produk Prancis apalagi sampai melakukan aksi sweeping produk Prancis sebagai bukti protes terhadap pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

Memang tidak salah membakar barang yang dibelinya sendiri. Tapi, masyarakat diminta tak perlu melakukan hal semacam ini dan melakukan kegiatan lain yang lebih berguna bagi diri sendiri dan orang banyak saja.

"Yang terjadi di Jakarta Pusat (aksi beli dan bakar produk Prancis) bukan sweeping, beda. Itu mereka menyampaikan aspirasinya walaupun kita mengharapkan mari kita berpikir jernih," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (6/10).

Baca Juga

Kedubes Prancis Kembali Didemo, Polisi Bakal Lakukan Pengalihan Jalan Thamrin

Guna mengantisipasi aksi sweeping produk negara yang memiliki Menara Eifel itu, aparat pun disiagakan di pusat perbelanjaan, bahkan, jumlahnya pum ditambah.

Hal itu tak lain agar tidak mengganggu kemanan. Begitu pun di Bandara, sebagai langkah antisipasi sweeping turis asal Prancis, aparat ditambah. Namun, sejauh ini dipastikan belum ada aksi sweeping.

"Akan kami siapkan lapis pengamanan," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, beberapa orang yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Islam (GPI) membeli produk asal Prancis di sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kemudian membakarnya.

Adanya aksi itu dibenarkan polisi. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali Luhulima, peristiwa itu terjadi 3 November 2020 lalu sekitar pukul 13.35 WIB.

Baca Juga

Borong Produk Prancis di Minimarket Lalu Dibakar

"Saudara Diko Nugraha dan kawan-kawan mengunjungi minimarket di Jalan Johar Menteng untuk membeli produk Prancis," ujarnya kepada wartawan. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Prancis #Pemboikotan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - 1 jam, 41 menit lalu
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - 2 jam, 15 menit lalu
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan