Merahputih.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan seluruh wisatawan menunjukkan surat bebas COVID-19 saat hendak masuk seluruh destinasi wisata.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 443/2707 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunung Kidul untuk pengendalian COVID-19 yang berlaku sampai 5 Juli.
Baca juga:
"Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan di area publik, di antaranya tempat pariwisata, poin satu ditetapkan bahwa semua pengunjung diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif," ujar Bupati Gunung Kidul Sunaryanta di Yogyakarta, Selasa (29/06).
Kebijakan ini berlaku untuk destinasi wisata alam seperti pantai, goa, embung, lokasi wisata buatan dan desa wisata. Pemkab juga membatasi jam operasional destinasi wisata hingga 18.00 WIB.
Selain itu kapasitas pengunjung dikurang maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Selanjutnya, poin ketiga bila pada destinasi wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif COVID-19, destinasi wisata tersebut ditutup sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman.
Baca juga:
"Kami sudah minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pariwisata segera melaksanakan kebijakan ini, dan melakukan komunikasi dengan pelaku wisata atas kebijakan tersebut," katanya.
Pihaknya sudah menyebarkan surat edaran tersebut kepada seluruh pengelola destinasi wisata. (Teresa Ika/Yogyakarta)

