Masinton Beri Dukungan Moral ke Azis Syamsuddin
Masinton Pasaribu. Foto: MP/Dery Ridwansah
MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1).
Kedatangan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu untuk memberikan dukungan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Baca Juga
KPK Klaim Tuntutan Azis Syamsuddin Sudah Sesuai Aspek Keadilan
"Say hello namanya teman lagi menghadapi proses hukum, kita support, semoga diberi kesehatan dan kekuatan," kata Masinton.
Masinton menegaskan kedatangannya ke Pengadilan Tipikor murni untuk memberikan dukungan moral kepada Azis.
"Enggak ada hal lain. Kita nggak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim," imbuhnya.
Baca Juga
Masinton dan Azis diketahui pernah sama-sama duduk di Komisi Hukum DPR. Masinton berharap eks Wakil Ketua Umun Partai Golkar itu diberi kesehatan dan ketabahan.
"Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman. Kasih dukungan moril, apalagi di masa pandemi," ujarnya.
Azis Syamsuddin hari ini bakal membacakan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di lembaga antirasuah. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat