Masinis Meninggal Akibat Truk Muatan Kayu Tabrak Commuter Line

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
Masinis Meninggal Akibat Truk Muatan Kayu Tabrak Commuter Line

Kereta Api. (Foto: PT KAI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB.

Kejadian ini terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register).

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menuturkan, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca juga:

Puncak Arus Balik Lebaran Hari ini, 52 Ribu Pemudik Kereta Api Tiba di Jakarta

Setelah mendapat penanganan medis, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.

"Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ucap Anne kepada wartawan, Rabu (9/4).

Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

Atas insiden tersebut, KAI segera melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan.

Proses evakuasi langsung dilakukan, dan rangkaian pengganti dengan nomor sarana K330801-04 segera dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan rangkaian yang terdampak.

Pada pukul 18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang KA 470 kemudian dialihkan ke rangkaian pengganti agar tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat dan nyaman.

"KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota," kata Anne.

KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.

Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000, bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

"KAI menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tambah Anne. (Asp)

#Kereta Api #Kecelakaan Kereta #PT KAI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Stasiun Gambir Beroperasi Normal
penyampaian pendapat dilaksanakan hari ini mulai pukul 10.00 WIB dengan titik kegiatan berada di sekitar kawasan Monas, Tugu Tani, gedung DPR/MPR, UKI Cawang, Bundaran Senayan, dan Rawamangun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Ada Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Stasiun Gambir Beroperasi Normal
Indonesia
LRT Jakarta Terhubung Sampai Manggarai, KAI Dukung Penyelesaian Akses Langsung ke Stasiun
Penyelesaian fasilitas penghubung langsung antarkeduanya masih dilakukan agar perpindahan pelanggan antarmoda di masa depan dapat semakin mudah.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
LRT Jakarta Terhubung Sampai Manggarai, KAI Dukung Penyelesaian Akses Langsung ke Stasiun
Indonesia
2 Warga Tewas Tertemper Kereta Api Parahyangan di Karawang
Peristiwa itu terjadi pada Minggu siang di perlintasan sebidang liar KM 67+400–500, antara Stasiun Karawang dan Stasiun Klari.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Oktober 2026
2 Warga Tewas Tertemper Kereta Api Parahyangan di Karawang
Indonesia
Pelanggan Kereta Panoramic Naik, KAI Catat 140.583 Orang hingga Agustus 2026
Pelanggan Kereta Panoramic mencapai 140.583 orang sepanjang Januari-Agustus 2026, tumbuh 62,86 persen dibandingkan periode yang sama 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Pelanggan Kereta Panoramic Naik, KAI Catat 140.583 Orang hingga Agustus 2026
Indonesia
7 Trainset KRL Kembali Beroperasi di Bogor, Kapasitas Layanan Bertambah
Sebanyak tujuh trainset KRL kembali beroperasi di Bogor. Kini, kapasitas layanannya sudah bertambah.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
7 Trainset KRL Kembali Beroperasi di Bogor, Kapasitas Layanan Bertambah
Indonesia
Danantara Belum Pastikan Bakal Kucurkan Dana Buat Impor Kereta Bekas Dari Jepang
Terkait kebutuhan pendanaan rencana impor KRL bekas dari Jepang tersebut, Dony belum dapat memastikan terkait keterlibatan Danantara,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Danantara Belum Pastikan Bakal Kucurkan Dana Buat Impor Kereta Bekas Dari Jepang
Indonesia
172 Perlintasan Ditutup, KAI masih Kejar Pengamanan 190 Titik Rawan
Perusahaan kini memusatkan perhatian pada 190 titik lainnya yang dinilai membutuhkan peningkatan fasilitas keselamatan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
172 Perlintasan Ditutup, KAI masih Kejar Pengamanan 190 Titik Rawan
Indonesia
Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT, KAI Tutup 172 Perlintasan
KAI menerbitkan instruksi penutupan 172 titik perlintasan sebidang dan per 23 Juli 2026 seluruh target tersebut telah terealisasi.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT, KAI Tutup 172 Perlintasan
Indonesia
KA Argo Muria, KA Argo Sindoro dan KA Argo Merbabu Dilebur Jadi KA Muria
Perubahan tersebut merupakan penyederhanaan identitas layanan untuk menghadirkan nama yang lebih ringkas, konsisten, dan mudah dikenali pelanggan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
KA Argo Muria, KA Argo Sindoro dan KA Argo Merbabu  Dilebur Jadi KA Muria
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Bagikan