Masinis Meninggal Akibat Truk Muatan Kayu Tabrak Commuter Line

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
Masinis Meninggal Akibat Truk Muatan Kayu Tabrak Commuter Line

Kereta Api. (Foto: PT KAI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB.

Kejadian ini terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register).

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menuturkan, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca juga:

Puncak Arus Balik Lebaran Hari ini, 52 Ribu Pemudik Kereta Api Tiba di Jakarta

Setelah mendapat penanganan medis, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.

"Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ucap Anne kepada wartawan, Rabu (9/4).

Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

Atas insiden tersebut, KAI segera melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan.

Proses evakuasi langsung dilakukan, dan rangkaian pengganti dengan nomor sarana K330801-04 segera dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan rangkaian yang terdampak.

Pada pukul 18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang KA 470 kemudian dialihkan ke rangkaian pengganti agar tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat dan nyaman.

"KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota," kata Anne.

KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.

Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000, bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

"KAI menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tambah Anne. (Asp)

#Kereta Api #Kecelakaan Kereta #PT KAI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KA Malabar Tertemper Truk Pasir di Klaten, 14 KA Alami Keterlambatan
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
KA Malabar Tertemper Truk Pasir di Klaten, 14 KA Alami Keterlambatan
Indonesia
3.784 Hunian Siap Dibangun di Manggarai, Tinggal di Tengah Jakarta makin Dekat dengan KRL
Lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan tersebut mulai dikembangkan menjadi hunian vertikal yang terintegrasi dengan transportasi publik.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
3.784 Hunian Siap Dibangun di Manggarai, Tinggal di Tengah Jakarta makin Dekat dengan KRL
Indonesia
PT KAI Bakal Bangun TOD Manggarai Dalam 18 Bulan
Proyek itu menghadirkan hunian vertikal sebanyak 3.784 unit dalam delapan tower dengan fasilitas pendukung berupa 150 unit ritel untuk menunjang kawasan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2026
PT KAI Bakal Bangun TOD Manggarai Dalam 18 Bulan
Indonesia
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Setelah hasil pemeriksaan oleh tim lapangan menyatakan semua lintas dan jalur KA aman, seluruh kereta api telah melanjutkan perjalanannya kembali.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Indonesia
KRL Duri-Tangerang Tabrak Motor Pelajar di Kalideres, Korban Tewas di Lokasi
Pelajar berinisial DK (16) tewas tertabrak KRL Duri-Tangerang di perlintasan Semanan Tembok Bolong, Kalideres, Jakarta Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
KRL Duri-Tangerang Tabrak Motor Pelajar di Kalideres, Korban Tewas di Lokasi
Indonesia
Evakuasi Rampung, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang Kembali Normal
Perjalanan KRL lintas Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang kembali normal setelah sempat terganggu akibat dua insiden pada Kamis (20/8) pagi.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Evakuasi Rampung, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang Kembali Normal
Indonesia
Ada Warga Tertemper, Perjalanan Kereta KRL Bogor dan Tangerang Terganggu
KAI Commuter sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line lintas Bogor dan Lintas Tangerang pada Kamis (20/8) pagi.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Ada Warga Tertemper, Perjalanan Kereta KRL Bogor dan Tangerang Terganggu
Indonesia
Puluhan Ribu Penumpang Manfaatkan Tarif Rp 8 untuk KRL dan LRT Jabodebek di Hari Kemerdekaan
KAI Group menghadirkan tarif Rp8 untuk LRT Jabodebek dan sebagian Commuter Line serta diskon 17 persen KA Jarak Jauh pada HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Puluhan Ribu Penumpang Manfaatkan Tarif Rp 8 untuk KRL dan LRT Jabodebek di Hari Kemerdekaan
Indonesia
Sambut HUT RI ke-81, 4 Kereta KAI Bakal Tampil dengan Livery Merah Putih
KAI menghadirkan livery merah putih untuk menyambut HUT RI ke-81. Livery tersebut hadir di empat kereta api.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81, 4 Kereta KAI Bakal Tampil dengan Livery Merah Putih
Indonesia
Promo 17 Agustus 2026 KAI: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, LRT dan Commuter Line Rp 8
KAI menghadirkan Promo Spesial 17-8-2026. Ada diskon tiket kereta ekonomi komersial 17 persen serta tarif Rp 8 untuk LRT Jabodebek dan Commuter Line.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promo 17 Agustus 2026 KAI: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, LRT dan Commuter Line Rp 8
Bagikan