Mantan Wakapolri Oegroseno Curigai Upaya Membungkam Thomas Lembong
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.(foto: dok Instagram Oegroseno)
MERAHPUTIH.COM - MANTAN Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengkritik penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula. Menurut Oegroseno, proses hukum terhadap pria yang akrab disapa Tom Lembong itu sarat muatan politik.
Oegroseno menyebut Tom Lembong mungkin sengaja dibungkam sebelum lebih jauh melangkah mengingat selama ini ia sering menyuarakan gerakan perubahan. "Ya, mungkin kalau dilihat dari aspek politik, ini kan Tom Lembong kemarin mendukung perubahan. Pak Tom Lembong termasuk orang pintar di situ. Dia bicara ingin mengungkapkan yang lebih besar," kata Oegroseno saat tampil di siniar Abraham Samad Speak Up, Selasa (5/11).
Dia menyebut ada dugaan Tom dikunci agar tak terlalu banyak bicara. "Jadi mungkiin sebelum yang besar diungkap Pak Tom Lembong, dia dikunci dulu biar enggak banyak bicara gitu," jelas dia.
Oegroseno juga mengkritik pernyataan pihak Kejagung yang menganggap tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Oegroseno, dalam perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi, unsur yang menguatkan tuduhan harus dapat dibuktikan secara rinci.
Baca juga:
Dia menekankan pentingnya pembuktian terkait dengan dugaan tersangka telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain. “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi sudah jelas mengatur bahwa seseorang atau korporasi yang memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan negara harus dibuktikan,” jelas Oegroseno.
Oegroseno menjelaskan mekanisme penyelidikan di institusi kepolisian, yang menurutnya berbeda dengan mekanisme di Kejagung. Di kepolisian, penyelidikan dimulai dengan adanya laporan pelapor atau Laporan Polisi (LP).
Sementara itu, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian (LK). “Laporan itu menjadi dasar dikeluarkannya sprindik (Surat Perintah Penyidikan), kemudian baru dilanjutkan pemanggilan dan penyelidikan,” katanya.
Oegroseno juga meminta Kejagung agar lebih transparan terkait dengan hasil pemeriksaan dalam kasus ini. Ia menegaskan, jika Kejagung telah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, seharusnya mereka juga telah memeriksa pihak terkait lainnya, termasuk pejabat di kementerian lainnya.
“Apakah ada pengecualian dalam kasus Tom Lembong, yang katanya tidak perlu bukti aliran dana?” ungkap Oegroseno.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI