Mantan Wakapolri Oegroseno Curigai Upaya Membungkam Thomas Lembong

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
Mantan Wakapolri Oegroseno Curigai Upaya Membungkam Thomas Lembong

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.(foto: dok Instagram Oegroseno)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengkritik penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula. Menurut Oegroseno, proses hukum terhadap pria yang akrab disapa Tom Lembong itu sarat muatan politik.

Oegroseno menyebut Tom Lembong mungkin sengaja dibungkam sebelum lebih jauh melangkah mengingat selama ini ia sering menyuarakan gerakan perubahan. "Ya, mungkin kalau dilihat dari aspek politik, ini kan Tom Lembong kemarin mendukung perubahan. Pak Tom Lembong termasuk orang pintar di situ. Dia bicara ingin mengungkapkan yang lebih besar," kata Oegroseno saat tampil di siniar Abraham Samad Speak Up, Selasa (5/11).

Dia menyebut ada dugaan Tom dikunci agar tak terlalu banyak bicara. "Jadi mungkiin sebelum yang besar diungkap Pak Tom Lembong, dia dikunci dulu biar enggak banyak bicara gitu," jelas dia.

Oegroseno juga mengkritik pernyataan pihak Kejagung yang menganggap tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Oegroseno, dalam perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi, unsur yang menguatkan tuduhan harus dapat dibuktikan secara rinci.

Baca juga:

Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel



Dia menekankan pentingnya pembuktian terkait dengan dugaan tersangka telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain. “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi sudah jelas mengatur bahwa seseorang atau korporasi yang memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan negara harus dibuktikan,” jelas Oegroseno.

Oegroseno menjelaskan mekanisme penyelidikan di institusi kepolisian, yang menurutnya berbeda dengan mekanisme di Kejagung. Di kepolisian, penyelidikan dimulai dengan adanya laporan pelapor atau Laporan Polisi (LP).

Sementara itu, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian (LK). “Laporan itu menjadi dasar dikeluarkannya sprindik (Surat Perintah Penyidikan), kemudian baru dilanjutkan pemanggilan dan penyelidikan,” katanya.

Oegroseno juga meminta Kejagung agar lebih transparan terkait dengan hasil pemeriksaan dalam kasus ini. Ia menegaskan, jika Kejagung telah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, seharusnya mereka juga telah memeriksa pihak terkait lainnya, termasuk pejabat di kementerian lainnya.

“Apakah ada pengecualian dalam kasus Tom Lembong, yang katanya tidak perlu bukti aliran dana?” ungkap Oegroseno.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).(knu)




Baca juga:

Sekjen PDIP Duga Ada Intervensi Hukum di Kasus Tom Lembong

#Tom Lembong #Kasus Korupsi #Oegroseno
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kehadiran keduanya disebut untuk memantau langsung jalannya persidangan, meski hingga saat ini Nadiem belum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Bukan hanya pada kasus penangkapan jaksa yang tengah ramai saat ini, banyak kasus-kasus jaksa bermasalah yang tidak betul-betul ditindak serius.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Indonesia
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Mestinya KPK menangkap ikan besar, bukan hanya ikan kecil
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Bagikan