Mantan Wakapolri Oegroseno Curigai Upaya Membungkam Thomas Lembong


Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.(foto: dok Instagram Oegroseno)
MERAHPUTIH.COM - MANTAN Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengkritik penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula. Menurut Oegroseno, proses hukum terhadap pria yang akrab disapa Tom Lembong itu sarat muatan politik.
Oegroseno menyebut Tom Lembong mungkin sengaja dibungkam sebelum lebih jauh melangkah mengingat selama ini ia sering menyuarakan gerakan perubahan. "Ya, mungkin kalau dilihat dari aspek politik, ini kan Tom Lembong kemarin mendukung perubahan. Pak Tom Lembong termasuk orang pintar di situ. Dia bicara ingin mengungkapkan yang lebih besar," kata Oegroseno saat tampil di siniar Abraham Samad Speak Up, Selasa (5/11).
Dia menyebut ada dugaan Tom dikunci agar tak terlalu banyak bicara. "Jadi mungkiin sebelum yang besar diungkap Pak Tom Lembong, dia dikunci dulu biar enggak banyak bicara gitu," jelas dia.
Oegroseno juga mengkritik pernyataan pihak Kejagung yang menganggap tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Oegroseno, dalam perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi, unsur yang menguatkan tuduhan harus dapat dibuktikan secara rinci.
Baca juga:
Dia menekankan pentingnya pembuktian terkait dengan dugaan tersangka telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain. “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi sudah jelas mengatur bahwa seseorang atau korporasi yang memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan negara harus dibuktikan,” jelas Oegroseno.
Oegroseno menjelaskan mekanisme penyelidikan di institusi kepolisian, yang menurutnya berbeda dengan mekanisme di Kejagung. Di kepolisian, penyelidikan dimulai dengan adanya laporan pelapor atau Laporan Polisi (LP).
Sementara itu, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian (LK). “Laporan itu menjadi dasar dikeluarkannya sprindik (Surat Perintah Penyidikan), kemudian baru dilanjutkan pemanggilan dan penyelidikan,” katanya.
Oegroseno juga meminta Kejagung agar lebih transparan terkait dengan hasil pemeriksaan dalam kasus ini. Ia menegaskan, jika Kejagung telah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, seharusnya mereka juga telah memeriksa pihak terkait lainnya, termasuk pejabat di kementerian lainnya.
“Apakah ada pengecualian dalam kasus Tom Lembong, yang katanya tidak perlu bukti aliran dana?” ungkap Oegroseno.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
