Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mantan Wakapolri Oegroseno Curigai Upaya Membungkam Thomas Lembong

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
Mantan Wakapolri Oegroseno Curigai Upaya Membungkam Thomas Lembong

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.(foto: dok Instagram Oegroseno)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengkritik penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula. Menurut Oegroseno, proses hukum terhadap pria yang akrab disapa Tom Lembong itu sarat muatan politik.

Oegroseno menyebut Tom Lembong mungkin sengaja dibungkam sebelum lebih jauh melangkah mengingat selama ini ia sering menyuarakan gerakan perubahan. "Ya, mungkin kalau dilihat dari aspek politik, ini kan Tom Lembong kemarin mendukung perubahan. Pak Tom Lembong termasuk orang pintar di situ. Dia bicara ingin mengungkapkan yang lebih besar," kata Oegroseno saat tampil di siniar Abraham Samad Speak Up, Selasa (5/11).

Dia menyebut ada dugaan Tom dikunci agar tak terlalu banyak bicara. "Jadi mungkiin sebelum yang besar diungkap Pak Tom Lembong, dia dikunci dulu biar enggak banyak bicara gitu," jelas dia.

Oegroseno juga mengkritik pernyataan pihak Kejagung yang menganggap tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Oegroseno, dalam perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi, unsur yang menguatkan tuduhan harus dapat dibuktikan secara rinci.

Baca juga:

Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel



Dia menekankan pentingnya pembuktian terkait dengan dugaan tersangka telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain. “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi sudah jelas mengatur bahwa seseorang atau korporasi yang memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan negara harus dibuktikan,” jelas Oegroseno.

Oegroseno menjelaskan mekanisme penyelidikan di institusi kepolisian, yang menurutnya berbeda dengan mekanisme di Kejagung. Di kepolisian, penyelidikan dimulai dengan adanya laporan pelapor atau Laporan Polisi (LP).

Sementara itu, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian (LK). “Laporan itu menjadi dasar dikeluarkannya sprindik (Surat Perintah Penyidikan), kemudian baru dilanjutkan pemanggilan dan penyelidikan,” katanya.

Oegroseno juga meminta Kejagung agar lebih transparan terkait dengan hasil pemeriksaan dalam kasus ini. Ia menegaskan, jika Kejagung telah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, seharusnya mereka juga telah memeriksa pihak terkait lainnya, termasuk pejabat di kementerian lainnya.

“Apakah ada pengecualian dalam kasus Tom Lembong, yang katanya tidak perlu bukti aliran dana?” ungkap Oegroseno.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).(knu)




Baca juga:

Sekjen PDIP Duga Ada Intervensi Hukum di Kasus Tom Lembong

#Tom Lembong #Kasus Korupsi #Oegroseno
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Bagikan