Mantan Terpidana Korupsi Dimakamkan di TMP, KPK: Cederai Penghormatan untuk Pahlawan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 Desember 2023
Mantan Terpidana Korupsi Dimakamkan di TMP, KPK: Cederai Penghormatan untuk Pahlawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wali Kota Batu yang juga bekas terpidana kasus korupsi Eddy Rumpoko meninggal dunia pada 30 November 2023 lalu. Ia lantas dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

Pemilihan lokasi pemakaman dikritisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang pernah memproses hukum Eddy.

Baca Juga:

Goenawan Muhammad hingga Mantan Pimpinan KPK akan Orasi di Konser Musik Bongkar

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/12).

Menurutnya, pemakaman seorang yang terbukti terlibat korupsi di makam pahlawan malah mencederai penghormatan bangsa terhadap pahlawan.

Ghufon menuturkan, ke depan perlu ditinjau kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP. Tak semestinya seseorang dimakamkan di TMP, apa pun penghargaannya jika ternyata terbukti korupsi.

Seharusnya, lanjut Ghufron, semua penghargaan tersebut ditinjau kembali kelayakannya.

“Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawan," ucapnya.

Baca Juga:

Mahfud Luruskan Pernyataan soal OTT KPK

Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu diketahui meninggal dunia akibat sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

Sebagai informasi, Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Pada kasus pertama, Eddy Rumpoko kena OTT KPK pada 2017.

Dia dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun di tingkat banding.

Dia kemudian dihukum 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti menerima suap. Eddy kemudian mengajukan PK, namun ditolak.

Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pada Mei 2022, Eddy divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. (Knu)

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Panggil Menkumham Terkait Kasus Eddy Hiariej

#KPK #Koruptor #Napi Koruptor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Presiden menyampaikan keprihatinan terhadap praktik mark up dan penipuan yang masih terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
KPK membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk gubernur, dalam pengembangan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada yang bermuara di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Bagikan