Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah Penahanan ICC, Dituduh Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 12 Maret 2025
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah Penahanan ICC, Dituduh Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.(foto: Instagram @rodyduterteofficial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pemerintah setempat pada Selasa (11/3) setelah penerbitan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Duterte telah diselidiki oleh ICC atas penindakan keras terhadap narkoba yang brutal selama masa jabatannya.

Kebijakan perang terhadap narkoba Duterte telah menewaskan lebih dari 6.000 orang menurut data polisi. Meskipun begitu, pemantau independen percaya jumlah pembunuhan di luar proses hukum bisa jauh lebih tinggi. Duterte, yang kini berusia 79 tahun, ditangkap di tengah kekacauan di bandara utama Kota Manila setelah kembali ke Filipina dari Hong Kong.

Kantor Komunikasi Presiden Filipina mengatakan kantor Interpol Manila telah menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC pada Selasa pagi. “Saat Duterte tiba, Jaksa Agung mengajukan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden itu atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata pernyataan itu, menambahkan bahwa Duterte kini berada dalam tahanan pihak berwenang.

Namun, Duterte mempertanyakan dasar surat perintah tersebut. “Apa hukum dan apa kejahatan yang saya lakukan?” katanya dalam sebuah video yang diunggah daring oleh putrinya, Veronica ‘Kitty’ Duterte.

Baca juga:

Filipina Kecam Komentar Kepala HAM PBB Terhadap Presiden Duterte



Duterte sebelumnya dijuluki ‘Trump-nya Asia’ oleh beberapa komentator karena gaya kepemimpinannya yang tidak biasa dan retorika bombastisnya. Ia meraih kekuasaan di Filipina pada 2016 dengan janji untuk memerangi narkoba dan pengedar narkoba di negara Asia Tenggara itu.

Penindakan keras yang mengerikan itu membunuh ribuan orang dengan banyak di antara mereka ialah pemuda dari kawasan kumuh yang ditembak polisi dan penembak bayaran sebagai bagian dari kampanye untuk memburu pengedar. Kekerasan itu memicu penyelidikan oleh ICC dan penyelidikan beberapa bulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, serta penyelidikan terpisah oleh Senat yang dipimpin sepupu presiden Filipina saat ini.

Duterte telah berulang kali membantah tuduhan pembunuhan di luar proses hukum terhadap tersangka narkoba, meskipun ia juga secara terbuka mengakui telah memerintahkan polisi untuk menembak tersangka yang melawan saat ditangkap. Duterte menarik Filipina keluar dari ICC, tetapi menurut mekanisme penarikan ICC, pengadilan tetap memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan selama periode keanggotaan negara, dalam hal ini, antara 2016 dan 2019, ketika penarikan Filipina resmi.

Sementara itu, pemerintah Presiden Ferdinand Marcos Jr, yang terpilih pada 2022, telah menunjukkan Duterte bisa diserahkan ke pengadilan. “Penegak hukum kami siap untuk mengikuti apa yang diperintahkan oleh hukum, jika surat perintah penangkapan perlu dilaksanakan karena permintaan dari Interpol,” kata Wakil Menteri Komunikasi Presiden Claire Castro kepada wartawan pada Senin (10/1), seperti dikabarkan Reuters.

Pada acara hari Minggu di Hong Kong, Duterte mengkritik ICC di tengah spekulasi bahwa badan internasional itu akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas perannya dalam penindakan keras terhadap narkoba. “Dari berita saya sendiri, saya memiliki surat perintah dari ICC atau semacamnya,” kata Duterte kepada para pendukungnya di Hong Kong.

“Apa yang salah dengan saya? Saya melakukan segala yang saya bisa selama masa saya, sehingga ada sedikit ketenangan dan kedamaian untuk kehidupan orang Filipina,” katanya, dikutip CNN.

Saat menanggapi laporan bahwa mantan presiden sedang ditahan, mantan juru bicaranya, Harry Roque, mengatakan surat perintah penangkapan itu tidak berdasar karena dikeluarkan pada saat Filipina tidak lagi menjadi anggota ICC. “Hal yang terjadi sekarang ialah penahanan yang tidak sah. Kami belum melihat surat perintah penangkapan dari polisi atau Interpol,” kata Roque dalam siaran langsung di Facebook.

Meski demikian, kelompok hak asasi manusia menyambut baik penahanan Duterte dan mendesak Filipina untuk menyerahkan mantan presiden itu ke ICC.

Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch Bryony Lau mengatakan penahanan Duterte menjadi langkah penting untuk akuntabilitas di Filipina.

“Penangkapannya bisa membawa para korban dan keluarga mereka lebih dekat ke keadilan dan mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada yang di atas hukum,” tegasnya.(dwi)

Baca juga:

ICC Segera Periksa Presiden Duterte Terkait Ribuan Korban Perang Narkoba

#Rodrigo Duterte #Filipina #Sara Duterte #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Dunia
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Shaath menegaskan pentingnya pembukaan kembali jalur Rafah bagi warga Gaza, sekaligus menjadi momentum mewujudkan perdamaian di antara Israel dan Palestina.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Pesawat hilang kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar. Titik terakhir di koordinat 04°57’08” Lintang Selatan dan 119°42’54” Bujur Timur.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Getaran gempa dilaporkan dirasakan berskala MMI III-IV di Liang, Amahai, Kairatu, hingga Ambon, Seram Utara, Sorong berskala II-III MMI
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Perekrutan Alaeddine Ajaraie untuk melengkapi skuad sekaligus menambah opsi ketajaman lini depan Persija.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Dunia
TPA Raksasa Longsor di Filipina, 1 Tewas dan 38 Hilang
Banyak korban diyakini merupakan pekerja di TPA tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
 TPA Raksasa Longsor di Filipina, 1 Tewas dan 38 Hilang
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Persib kini berada di posisi 3, di bawah Borneo FC dan Persija.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Indonesia
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, diduga akibat gelombang tinggi. Tim SAR masih mencari empat wisatawan asal Spanyol.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Indonesia
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa bumi tektonik M5,6 mengguncang Bengkulu Utara pada Sabtu pagi. BMKG menyebut gempa akibat subduksi lempeng dan tidak berpotensi tsunami.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Bagikan