Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah Penahanan ICC, Dituduh Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 12 Maret 2025
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah Penahanan ICC, Dituduh Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.(foto: Instagram @rodyduterteofficial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pemerintah setempat pada Selasa (11/3) setelah penerbitan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Duterte telah diselidiki oleh ICC atas penindakan keras terhadap narkoba yang brutal selama masa jabatannya.

Kebijakan perang terhadap narkoba Duterte telah menewaskan lebih dari 6.000 orang menurut data polisi. Meskipun begitu, pemantau independen percaya jumlah pembunuhan di luar proses hukum bisa jauh lebih tinggi. Duterte, yang kini berusia 79 tahun, ditangkap di tengah kekacauan di bandara utama Kota Manila setelah kembali ke Filipina dari Hong Kong.

Kantor Komunikasi Presiden Filipina mengatakan kantor Interpol Manila telah menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC pada Selasa pagi. “Saat Duterte tiba, Jaksa Agung mengajukan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden itu atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata pernyataan itu, menambahkan bahwa Duterte kini berada dalam tahanan pihak berwenang.

Namun, Duterte mempertanyakan dasar surat perintah tersebut. “Apa hukum dan apa kejahatan yang saya lakukan?” katanya dalam sebuah video yang diunggah daring oleh putrinya, Veronica ‘Kitty’ Duterte.

Baca juga:

Filipina Kecam Komentar Kepala HAM PBB Terhadap Presiden Duterte



Duterte sebelumnya dijuluki ‘Trump-nya Asia’ oleh beberapa komentator karena gaya kepemimpinannya yang tidak biasa dan retorika bombastisnya. Ia meraih kekuasaan di Filipina pada 2016 dengan janji untuk memerangi narkoba dan pengedar narkoba di negara Asia Tenggara itu.

Penindakan keras yang mengerikan itu membunuh ribuan orang dengan banyak di antara mereka ialah pemuda dari kawasan kumuh yang ditembak polisi dan penembak bayaran sebagai bagian dari kampanye untuk memburu pengedar. Kekerasan itu memicu penyelidikan oleh ICC dan penyelidikan beberapa bulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, serta penyelidikan terpisah oleh Senat yang dipimpin sepupu presiden Filipina saat ini.

Duterte telah berulang kali membantah tuduhan pembunuhan di luar proses hukum terhadap tersangka narkoba, meskipun ia juga secara terbuka mengakui telah memerintahkan polisi untuk menembak tersangka yang melawan saat ditangkap. Duterte menarik Filipina keluar dari ICC, tetapi menurut mekanisme penarikan ICC, pengadilan tetap memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan selama periode keanggotaan negara, dalam hal ini, antara 2016 dan 2019, ketika penarikan Filipina resmi.

Sementara itu, pemerintah Presiden Ferdinand Marcos Jr, yang terpilih pada 2022, telah menunjukkan Duterte bisa diserahkan ke pengadilan. “Penegak hukum kami siap untuk mengikuti apa yang diperintahkan oleh hukum, jika surat perintah penangkapan perlu dilaksanakan karena permintaan dari Interpol,” kata Wakil Menteri Komunikasi Presiden Claire Castro kepada wartawan pada Senin (10/1), seperti dikabarkan Reuters.

Pada acara hari Minggu di Hong Kong, Duterte mengkritik ICC di tengah spekulasi bahwa badan internasional itu akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas perannya dalam penindakan keras terhadap narkoba. “Dari berita saya sendiri, saya memiliki surat perintah dari ICC atau semacamnya,” kata Duterte kepada para pendukungnya di Hong Kong.

“Apa yang salah dengan saya? Saya melakukan segala yang saya bisa selama masa saya, sehingga ada sedikit ketenangan dan kedamaian untuk kehidupan orang Filipina,” katanya, dikutip CNN.

Saat menanggapi laporan bahwa mantan presiden sedang ditahan, mantan juru bicaranya, Harry Roque, mengatakan surat perintah penangkapan itu tidak berdasar karena dikeluarkan pada saat Filipina tidak lagi menjadi anggota ICC. “Hal yang terjadi sekarang ialah penahanan yang tidak sah. Kami belum melihat surat perintah penangkapan dari polisi atau Interpol,” kata Roque dalam siaran langsung di Facebook.

Meski demikian, kelompok hak asasi manusia menyambut baik penahanan Duterte dan mendesak Filipina untuk menyerahkan mantan presiden itu ke ICC.

Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch Bryony Lau mengatakan penahanan Duterte menjadi langkah penting untuk akuntabilitas di Filipina.

“Penangkapannya bisa membawa para korban dan keluarga mereka lebih dekat ke keadilan dan mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada yang di atas hukum,” tegasnya.(dwi)

Baca juga:

ICC Segera Periksa Presiden Duterte Terkait Ribuan Korban Perang Narkoba

#Rodrigo Duterte #Filipina #Sara Duterte #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Kapal terbakar di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Sudin Gulkarmat kerahkan 11 mobil damkar dan 30 personel. Api masih menyala, penyebab dan kerugian masih diselidiki.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Indonesia
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Bus Transjakarta mogok di Petukangan, Jakarta Selatan, hingga mengganggu perjalanan Koridor 13. Operasional sejumlah rute dialihkan dan diperpendek.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Indonesia
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Massa membakar sejumlah kantor Pemkab Puncak di Ilaga, Papua Tengah, akibat protes penyaluran dana desa tahap I 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Dunia
Badai Muson Habagat Landa Filipina, 8 Orang Tewas dan 486 Ribu Orang Terdampak
setidaknya 124 ribu keluarga atau 486 ribu orang terdampak bencana akibat hujan lebat dan banjir di sejumlah wilayah Filipina hingga Minggu pukul 18:00 waktu setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Badai Muson Habagat Landa Filipina, 8 Orang Tewas dan 486 Ribu Orang Terdampak
Olahraga
Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Jorge Messi, ayah sekaligus agen Lionel Messi, meninggal dunia di Rosario, Argentina, pada usia 68 tahun setelah lama mengalami sakit.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
 Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Indonesia
Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Berdasarkan laporan dari Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, kebakaran itu dilaporkan pada pukul 21.30 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
 Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Indonesia
Air Gun hingga Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki temuan air gun dan senjata api di salah satu sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Air Gun hingga Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Olahraga
Carlos Iury Resmi Perkuat Dewa United Banten FC, Siap 'Menggila' di Super League hingga Juara
Dewa United Banten FC mengumumkan rekrutan baru, yakni seorang penyerang sayap Carlos Iury.
Frengky Aruan - Selasa, 04 Agustus 2026
Carlos Iury Resmi Perkuat Dewa United Banten FC, Siap 'Menggila' di Super League hingga Juara
Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Bagikan