Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah Penahanan ICC, Dituduh Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 12 Maret 2025
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah Penahanan ICC, Dituduh Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.(foto: Instagram @rodyduterteofficial)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pemerintah setempat pada Selasa (11/3) setelah penerbitan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Duterte telah diselidiki oleh ICC atas penindakan keras terhadap narkoba yang brutal selama masa jabatannya.

Kebijakan perang terhadap narkoba Duterte telah menewaskan lebih dari 6.000 orang menurut data polisi. Meskipun begitu, pemantau independen percaya jumlah pembunuhan di luar proses hukum bisa jauh lebih tinggi. Duterte, yang kini berusia 79 tahun, ditangkap di tengah kekacauan di bandara utama Kota Manila setelah kembali ke Filipina dari Hong Kong.

Kantor Komunikasi Presiden Filipina mengatakan kantor Interpol Manila telah menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC pada Selasa pagi. “Saat Duterte tiba, Jaksa Agung mengajukan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden itu atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata pernyataan itu, menambahkan bahwa Duterte kini berada dalam tahanan pihak berwenang.

Namun, Duterte mempertanyakan dasar surat perintah tersebut. “Apa hukum dan apa kejahatan yang saya lakukan?” katanya dalam sebuah video yang diunggah daring oleh putrinya, Veronica ‘Kitty’ Duterte.

Baca juga:

Filipina Kecam Komentar Kepala HAM PBB Terhadap Presiden Duterte



Duterte sebelumnya dijuluki ‘Trump-nya Asia’ oleh beberapa komentator karena gaya kepemimpinannya yang tidak biasa dan retorika bombastisnya. Ia meraih kekuasaan di Filipina pada 2016 dengan janji untuk memerangi narkoba dan pengedar narkoba di negara Asia Tenggara itu.

Penindakan keras yang mengerikan itu membunuh ribuan orang dengan banyak di antara mereka ialah pemuda dari kawasan kumuh yang ditembak polisi dan penembak bayaran sebagai bagian dari kampanye untuk memburu pengedar. Kekerasan itu memicu penyelidikan oleh ICC dan penyelidikan beberapa bulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, serta penyelidikan terpisah oleh Senat yang dipimpin sepupu presiden Filipina saat ini.

Duterte telah berulang kali membantah tuduhan pembunuhan di luar proses hukum terhadap tersangka narkoba, meskipun ia juga secara terbuka mengakui telah memerintahkan polisi untuk menembak tersangka yang melawan saat ditangkap. Duterte menarik Filipina keluar dari ICC, tetapi menurut mekanisme penarikan ICC, pengadilan tetap memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan selama periode keanggotaan negara, dalam hal ini, antara 2016 dan 2019, ketika penarikan Filipina resmi.

Sementara itu, pemerintah Presiden Ferdinand Marcos Jr, yang terpilih pada 2022, telah menunjukkan Duterte bisa diserahkan ke pengadilan. “Penegak hukum kami siap untuk mengikuti apa yang diperintahkan oleh hukum, jika surat perintah penangkapan perlu dilaksanakan karena permintaan dari Interpol,” kata Wakil Menteri Komunikasi Presiden Claire Castro kepada wartawan pada Senin (10/1), seperti dikabarkan Reuters.

Pada acara hari Minggu di Hong Kong, Duterte mengkritik ICC di tengah spekulasi bahwa badan internasional itu akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas perannya dalam penindakan keras terhadap narkoba. “Dari berita saya sendiri, saya memiliki surat perintah dari ICC atau semacamnya,” kata Duterte kepada para pendukungnya di Hong Kong.

“Apa yang salah dengan saya? Saya melakukan segala yang saya bisa selama masa saya, sehingga ada sedikit ketenangan dan kedamaian untuk kehidupan orang Filipina,” katanya, dikutip CNN.

Saat menanggapi laporan bahwa mantan presiden sedang ditahan, mantan juru bicaranya, Harry Roque, mengatakan surat perintah penangkapan itu tidak berdasar karena dikeluarkan pada saat Filipina tidak lagi menjadi anggota ICC. “Hal yang terjadi sekarang ialah penahanan yang tidak sah. Kami belum melihat surat perintah penangkapan dari polisi atau Interpol,” kata Roque dalam siaran langsung di Facebook.

Meski demikian, kelompok hak asasi manusia menyambut baik penahanan Duterte dan mendesak Filipina untuk menyerahkan mantan presiden itu ke ICC.

Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch Bryony Lau mengatakan penahanan Duterte menjadi langkah penting untuk akuntabilitas di Filipina.

“Penangkapannya bisa membawa para korban dan keluarga mereka lebih dekat ke keadilan dan mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada yang di atas hukum,” tegasnya.(dwi)

Baca juga:

ICC Segera Periksa Presiden Duterte Terkait Ribuan Korban Perang Narkoba

#Rodrigo Duterte #Filipina #Sara Duterte #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Indonesia
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Pengalihan lalu lintas di Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dilakukan selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Setelah dua kemenangan meyakinkan, Persija hanya bermain imbang 1-1 ketika menjamu Malut United di pekan ketiga di Jakarta International Stadium, Sabtu (23/8) sore.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Indonesia
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Bagikan