Mantan Pimpinan Bank BRI Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Ilustrasi (Foto: Warinternasional)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini secara resmi menahan mantan pimpinan Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Sudirman 1, Rismono. Rismono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian atau penerbitan dan pembukaan blokir fasilitas Bank Garansi atau dana kontra garansi.
Di mana, pembukaan blokir fasilitas dilakukan sebagai jaminan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan kelambu berinsektisida pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2015 yang dilakukan oleh PT Aloma Kreasi Kayangan (AKK) selaku pelaksana pekerjaan. Proyek itu sendiri senilai Rp 51 miliar.
"Penahanan 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini hingga 25 oktober 2017," ujar Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Di dalam pelaksanaan pemberian atau penerbitan dan pembukaan blokir fasilitas Bank Garansi kepada PT AKK yang dilakukan atas perbuatan tersangka, diduga telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Rismono diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 400 juta sebagai langkah penyelamatan terhadap keuangan negara. Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp 257 juta dan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset berupa tanah di berbagai tempat.
"Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut di dalam rangka mencari pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas Wiyagus. (Ayp)
Baca juga berita terkiat lainnya di: Miryam dan Sepuluh Tahanan Korupsi Dipastikan Huni Rutan Baru KPK
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra