Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mantan Pengacara Gus Dur: Perppu Belum Diterima Secara Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 26 Oktober 2017
Mantan Pengacara Gus Dur: Perppu Belum Diterima Secara Hukum

Voting Perppu Ormas jadi UU. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengajar program studi ilmu hukum President University Tohadi menilai Perppu Ormas baru diterima secara politik, namun belum dari segi substansi hukum.

"Secara politik, terlepas kita setuju atau tidak setuju, Perppu telah sah menjadi UU. Namun, itu secara politik, tidak demikian dari sisi substansi hukum," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (25/10).

Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) itu menyebutkan dari 314 suara yang setuju, ada tiga partai yang mengajukan syarat revisi segera setelah Perppu itu disahkan menjadi UU.

"Artinya, secara substansi hukum partai-partai tersebut menolak, ini dibuktikan dengan syarat UU harus segera direvisi," katanya.

Menurut Tohadi, ada masalah substansi hukum yang berpotensi mengancam perkembangan demokrasi, yakni ketentuan atau frasa 'bertentangan dengan Pancasila'.

Ormas yang menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dibubarkan dan dapat dipidana paling singkat lima tahun sampai paling lama 20 tahun.

"Masalahnya, dalam UU tersebut tidak didefinisikan batasan bertentangan dengan Pancasila," kata advokat yang pernah menjadi pengacara KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Karena itu, dia mengingatkan, dalam revisi nanti harus diperjelas batasan pengertian bertentangan dengan Pancasila itu dan pihak atau lembaga mana yang berwenang untuk menentukan suatu perbuatan telah bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

"Hal ini penting agar UU itu tidak menjadi senjata yang mematikan kehidupan ormas dan perkembangan demokrasi ke depan," katanya.

Hal lain yang menurut dia, penting direvisi ialah penerapan asas contrarius actus. Penerapan asas contrarius actus dalam menyikapi hak mendirikan dan menjalankan ormas itu menurutnya tidak tepat.

Menurut Tohadi, asas contrarius actus itu untuk sesuatu yang pada dasarnya dilarang oleh negara dan diberikan melalui izin.

"Mendirikan dan menjalankan kehidupan ormas bukan sesuatu yang dilarang, tapi merupakan pengejawantahan hak berserikat sebagai hak asasi manusia. Maka itu tidak memakai lembaga perizinan, tetapi melalui pengesahan," katanya. (*)

#Perppu Ormas #Uu Ormas #Politik #Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
KPK usulkan ketua umum partai maksimal 2 periode untuk cegah korupsi politik. Simak 16 rekomendasi lengkap perbaikan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
Indonesia
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
PKB Jakarta Barat menekankan peran penting partai yang hadir untuk masyarakat. Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun lewat narasi politik saja.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
Bagikan