Mantan Pengacara Gus Dur: Perppu Belum Diterima Secara Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 26 Oktober 2017
Mantan Pengacara Gus Dur: Perppu Belum Diterima Secara Hukum

Voting Perppu Ormas jadi UU. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengajar program studi ilmu hukum President University Tohadi menilai Perppu Ormas baru diterima secara politik, namun belum dari segi substansi hukum.

"Secara politik, terlepas kita setuju atau tidak setuju, Perppu telah sah menjadi UU. Namun, itu secara politik, tidak demikian dari sisi substansi hukum," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (25/10).

Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) itu menyebutkan dari 314 suara yang setuju, ada tiga partai yang mengajukan syarat revisi segera setelah Perppu itu disahkan menjadi UU.

"Artinya, secara substansi hukum partai-partai tersebut menolak, ini dibuktikan dengan syarat UU harus segera direvisi," katanya.

Menurut Tohadi, ada masalah substansi hukum yang berpotensi mengancam perkembangan demokrasi, yakni ketentuan atau frasa 'bertentangan dengan Pancasila'.

Ormas yang menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dibubarkan dan dapat dipidana paling singkat lima tahun sampai paling lama 20 tahun.

"Masalahnya, dalam UU tersebut tidak didefinisikan batasan bertentangan dengan Pancasila," kata advokat yang pernah menjadi pengacara KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Karena itu, dia mengingatkan, dalam revisi nanti harus diperjelas batasan pengertian bertentangan dengan Pancasila itu dan pihak atau lembaga mana yang berwenang untuk menentukan suatu perbuatan telah bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

"Hal ini penting agar UU itu tidak menjadi senjata yang mematikan kehidupan ormas dan perkembangan demokrasi ke depan," katanya.

Hal lain yang menurut dia, penting direvisi ialah penerapan asas contrarius actus. Penerapan asas contrarius actus dalam menyikapi hak mendirikan dan menjalankan ormas itu menurutnya tidak tepat.

Menurut Tohadi, asas contrarius actus itu untuk sesuatu yang pada dasarnya dilarang oleh negara dan diberikan melalui izin.

"Mendirikan dan menjalankan kehidupan ormas bukan sesuatu yang dilarang, tapi merupakan pengejawantahan hak berserikat sebagai hak asasi manusia. Maka itu tidak memakai lembaga perizinan, tetapi melalui pengesahan," katanya. (*)

#Perppu Ormas #Uu Ormas #Politik #Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bongkar Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo, Jokowi: Bahas Bola, Ekonomi, hingga Politik
Jokowi mengungkap isi pertemuan dua jam dengan Prabowo di Kertanegara. Mereka membahas sepak bola, ekonomi, politik, hingga isu Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Bongkar Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo, Jokowi: Bahas Bola, Ekonomi, hingga Politik
Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Indonesia
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
“Saya sudah dipesan saya tidak boleh joget. Jadi, pakar-pakar itu, mereka merasa tidak pantas pemimpin Indonesia joget. Gimana? Rakyat kita suka joget kok,” kata Prabowo
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
Berita Foto
Nyatakan Sikap, Gerakan Pemuda Islam Tolak Aksi yang Memecah Belah
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP - GPI) Khoirul Amin menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (25l6/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Nyatakan Sikap, Gerakan Pemuda Islam Tolak Aksi yang Memecah Belah
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Lifestyle
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
BPS mencatat 1,03 juta pengangguran terdidik per Mei 2026. Simak 6 jurusan kuliah dengan lulusan paling banyak menganggur dan penyebabnya.
ImanK - Senin, 17 Agustus 2026
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
Indonesia
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
KAMAKSI mengapresiasi Bank Jakarta yang menghormati proses hukum. Operasional pun masih berjalan lancar.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
Olahraga
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Hukuman masa lalu tersebut jatuh setelah sejumlah pemain berpose menggunakan spanduk politik serupa menjelang laga persahabatan melawan Slovenia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Bagikan