Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok di Rumahnya
                Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus. (ANTARA/HO-Website Komisi Yudisial)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembancokan.
Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya yang berada di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga
Komisi III DPR Ambil Persetujuan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Besok Malam
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa pukul 15.00 WIB di Kompleks Griya Bandung Asri (GBA) Blok F.
"Benar dan sudah dalam penanganan Polresta Bandung ya," ujar Kusworo di Bandung, Selasa (28/3)
Akibat pembacokan itu, menurutnya, Jaja mengalami luka di bagian lehernya. Kini Jaja pun telah dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada yang berada di Jalan Terusan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Kusworo memastikan pula kasus pembacokan terhadap Jaja itu kini sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung. Kini polisi telah melakukan penyelidikan.
Jaja merupakan Ketua Komisi Yudisial yang menjabat sejak Juli 2018 hingga Desember 2020. Jaja diketahui merupakan warga yang berdomisili di Bandung.
Jaja terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk dua periode, yaitu tahun 2010-2015 dan tahun 2015-2020. (*)
Baca Juga
KPK Dalami Aliran Suap Hakim Agung Lewat Sekretaris MA Hasan Hasbi
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
                      Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
                      Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
                      Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung