Merahputih.com - Mantan Direktur Tipikor Kejaksaan Agung yang juga Praktisi hukum, Chairul Imam menduga beberapa penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang tak memiliki kualifikasi di bidang penindakan. Pasalnya, diantara mereka bukan merupakan ASN atau penyidik jaksa hingga Polri.
"Mereka (karyawan) biasa yang diberikan pelatihan lalu menjadi penyidik. Bahkan bisa menerbitkan BAP dan menjadi orang tersangka," kata Chairul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12).
Baca Juga:
Hari Antikorupsi, Novel Baswedan Singgung Kemenangan Koruptor
Chairul berpandangan, penindakan yang mereka lakukan tidak sah. Sebab, untuk menjadi penyidik diperlukan beberapa syarat. Seperti Surat Keputusan Menkumham bagi ASN dan SK Kapolri bagi penyidik Kepolisian.
"Ini harus dilihat apakah ada surat keputusan atau tidak. Bahkan polisi yang tak dapat SK tak bisa melakukan penindakan. Hanya dia yang reserse saja. Seperti polisi yang bertugas di pendidikan tak bisa dia asal menindak atau menjadikan orang terdangka," ungkap mantan Jaksa senior ini.
Hal inilah yang menurut Chairul, banyak tersangka di KPK menempuh mekanisme praperadilan.
Dia menjelaskan, memang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77 menyatakan bisa melakukan praperadilan. "Prosedur yang ada di KUHAP itu bisa dipraperadilankan," kata Chairul yang merupakan satu-satunya penegak hukum yang berani menjadikan Presiden kedua Soeharto sebagai tersangka ini.
Ia berharap pimpinan KPK yang baru bisa mengoreksi total pelaksanaan tugas yang selama ini dianggap menyimpang. "Ini jadi harapan kita semua," kata dia.
Sementara itu, praktisi hukum Petrus Selsetinus menyebut, Irjen Firli Bahuri cs memiliki momentum untuk melakukan koreksi tersebut dengan adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Revisi UU KPK kali ini harus dijadikan momentum bagi Firli dkk untuk membuat KPK tampil lebih digdaya dan taat asas," ujar Petrus.
Baca Juga:
Firli: Saya Berharap Indonesia Tak Lagi Peringati Hari Antikorupsi
Setelah revisi UU, kata Petrus, penampilan KPK akan berbeda karena adanya organ baru, yaitu dewan pengawas (dewas) dengan kekuasaan mengawasi dan ikut menentukan proses penindakan.
Selain itu, KPK juga mempunyai kewenangan SP3, posisi KPK berada pada rumpun kekuasaan eksekutif, pegawai KPK adalah ASN, serta adanya tambahan asas, di mana pada setiap tindakan KPK harus tetap menjunjung tinggi HAM selain asas-asas lainnya.
" Perubahan struktur dan status hukum KPK ini diharapkan agar kedigdayaan KPK terus bertambah dan di sisi lai berjalan dengan tetap menjunjung tinggi HAM serta asas-asas lainnya," jelas Petrus Selestinus. (Knu)