Mantan Jaksa Duga Banyak Penyidik KPK Tak Miliki Kualifikasi Penindakan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Desember 2019
Mantan Jaksa Duga Banyak Penyidik KPK Tak Miliki Kualifikasi Penindakan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Direktur Tipikor Kejaksaan Agung yang juga Praktisi hukum, Chairul Imam menduga beberapa penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang tak memiliki kualifikasi di bidang penindakan. Pasalnya, diantara mereka bukan merupakan ASN atau penyidik jaksa hingga Polri.

"Mereka (karyawan) biasa yang diberikan pelatihan lalu menjadi penyidik. Bahkan bisa menerbitkan BAP dan menjadi orang tersangka," kata Chairul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12).

Baca Juga:

Hari Antikorupsi, Novel Baswedan Singgung Kemenangan Koruptor

Chairul berpandangan, penindakan yang mereka lakukan tidak sah. Sebab, untuk menjadi penyidik diperlukan beberapa syarat. Seperti Surat Keputusan Menkumham bagi ASN dan SK Kapolri bagi penyidik Kepolisian.

"Ini harus dilihat apakah ada surat keputusan atau tidak. Bahkan polisi yang tak dapat SK tak bisa melakukan penindakan. Hanya dia yang reserse saja. Seperti polisi yang bertugas di pendidikan tak bisa dia asal menindak atau menjadikan orang terdangka," ungkap mantan Jaksa senior ini.

Hal inilah yang menurut Chairul, banyak tersangka di KPK menempuh mekanisme praperadilan.

KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Dia menjelaskan, memang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77 menyatakan bisa melakukan praperadilan. "Prosedur yang ada di KUHAP itu bisa dipraperadilankan," kata Chairul yang merupakan satu-satunya penegak hukum yang berani menjadikan Presiden kedua Soeharto sebagai tersangka ini.

Ia berharap pimpinan KPK yang baru bisa mengoreksi total pelaksanaan tugas yang selama ini dianggap menyimpang. "Ini jadi harapan kita semua," kata dia.

Sementara itu, praktisi hukum Petrus Selsetinus menyebut, Irjen Firli Bahuri cs memiliki momentum untuk melakukan koreksi tersebut dengan adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Revisi UU KPK kali ini harus dijadikan momentum bagi Firli dkk untuk membuat KPK tampil lebih digdaya dan taat asas," ujar Petrus.

Baca Juga:

Firli: Saya Berharap Indonesia Tak Lagi Peringati Hari Antikorupsi

Setelah revisi UU, kata Petrus, penampilan KPK akan berbeda karena adanya organ baru, yaitu dewan pengawas (dewas) dengan kekuasaan mengawasi dan ikut menentukan proses penindakan.

Selain itu, KPK juga mempunyai kewenangan SP3, posisi KPK berada pada rumpun kekuasaan eksekutif, pegawai KPK adalah ASN, serta adanya tambahan asas, di mana pada setiap tindakan KPK harus tetap menjunjung tinggi HAM selain asas-asas lainnya.

" Perubahan struktur dan status hukum KPK ini diharapkan agar kedigdayaan KPK terus bertambah dan di sisi lai berjalan dengan tetap menjunjung tinggi HAM serta asas-asas lainnya," jelas Petrus Selestinus. (Knu)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Wabup Klaten Lindha Benny diuji OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hanya 3 hari usai dilantik gantikan mendiang suami. Simak rekap berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Bagikan