MerahPutih.Com - Pansus KPK seperti mendapat angin segar dari pengaduang Syarifuddin Umar terkait prosedur yang dilakukan penyidik KPK. Mantan hakim PN Jakarta Pusat itu mengadu kepada Pansus Hak Angket DPR.
"Kenapa seorang mantan hakim datang ke Pansus KPK untuk mencari keadilan, bukankan hakim yang harusnya memberikan keadilan. Jangan mengharap ada keadilan, tergantung kacamata yang digunakan," kata Syarifuddin Umar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (21/8).
Syarifuddin datang ke Pansus usai mengambil uang ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia mengaku sudah pernah bersurat kepada DPR khususnya Komisi III sejak dirinya ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juni 2011 dan juga telah mengadu ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden, hingga ke Presiden Joko Widodo untuk meminta pertolongan.
"Manusia yang pertama mengalahkan KPK adalah saya, kalau Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam praperadilan, saya juga menggugat perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Syarifuddin Umar juga memperlihatkan video pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK yang diputar dalam persidangan yang dinilainya sangat profesional melakukan rekayasa untuk mengkiriminalisasi dirinya dan ditunggangi dengan konspirasi jahat dibalik nama baik KPK.
"KPK menyatakan melalui jubirnya Johan Budi sah-sah saja hakim Syarifuddin menyangkal, KPK punya sadapan. Ini yang selalu diucapkan KPK soal sadapan dan ini merupakan kebohongan publik," katanya.
Dia membantah ada sadapan yang diperoleh KPK dalam kasusnya, namun hanya rekaman pembicaraan dengan mengambil data di telepon genggam yang termuat isi pesan singkat dan ada pembicaraan.
Dalam RDPU itu, Syarifuddin diterima oleh pimpinan Pansus Angket antara lain Ketua Pansus Agun Gunanjar Sudarsa, Wakil Ketua Masinton Pasaribu dan Taufiqulhadi.
Syarifuddin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.(*)