Mantan Hakim Kena OTT Adukan KPK kepada Pansus Hak Angket DPR

Eddy FloEddy Flo - Senin, 21 Agustus 2017
Mantan Hakim Kena OTT Adukan KPK kepada Pansus Hak Angket DPR

Para anggota Pansus Hak Angket DPR (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pansus KPK seperti mendapat angin segar dari pengaduang Syarifuddin Umar terkait prosedur yang dilakukan penyidik KPK. Mantan hakim PN Jakarta Pusat itu mengadu kepada Pansus Hak Angket DPR.

"Kenapa seorang mantan hakim datang ke Pansus KPK untuk mencari keadilan, bukankan hakim yang harusnya memberikan keadilan. Jangan mengharap ada keadilan, tergantung kacamata yang digunakan," kata Syarifuddin Umar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (21/8).

Syarifuddin datang ke Pansus usai mengambil uang ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia mengaku sudah pernah bersurat kepada DPR khususnya Komisi III sejak dirinya ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juni 2011 dan juga telah mengadu ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden, hingga ke Presiden Joko Widodo untuk meminta pertolongan.

"Manusia yang pertama mengalahkan KPK adalah saya, kalau Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam praperadilan, saya juga menggugat perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Syarifuddin Umar juga memperlihatkan video pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK yang diputar dalam persidangan yang dinilainya sangat profesional melakukan rekayasa untuk mengkiriminalisasi dirinya dan ditunggangi dengan konspirasi jahat dibalik nama baik KPK.

"KPK menyatakan melalui jubirnya Johan Budi sah-sah saja hakim Syarifuddin menyangkal, KPK punya sadapan. Ini yang selalu diucapkan KPK soal sadapan dan ini merupakan kebohongan publik," katanya.

Dia membantah ada sadapan yang diperoleh KPK dalam kasusnya, namun hanya rekaman pembicaraan dengan mengambil data di telepon genggam yang termuat isi pesan singkat dan ada pembicaraan.

Dalam RDPU itu, Syarifuddin diterima oleh pimpinan Pansus Angket antara lain Ketua Pansus Agun Gunanjar Sudarsa, Wakil Ketua Masinton Pasaribu dan Taufiqulhadi.

Syarifuddin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.(*)

#Pansus KPK #Operasi Tangkap Tangan #Penyidik KPK #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Pemerintah didesak untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil di Papua.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Berita Foto
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu dan Anggota Baleg Muhammad Khozin dan Anggota DPR, Azis Subekti di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Indonesia
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan perbankan mengeksekusi pembukaan rekening secara massal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
Indonesia
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Bagikan