Mangkrak 5 Bulan, KPK Diminta segera Usut Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR
Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Laporan dugaan suap proses pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI periode 2024–2029, sudah mangkrak hampir lima bulan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan oleh pelapor yang merupakan eks staf DPD, Fithrat Irfan. Ia mengatakan, bahwa laporannya masih berada di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Itu sampai dengan hari ini sudah 5 bulan laporannya. Belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan," ujar Irfan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Ia juga mempertanyakan apakah penindakan korupsi yang dilakukan KPK hanya menjadi jargon saja lantaran kinerja lembaga tersebut dia nilai lamban.
Baca juga:
Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?
"Apakah ini cuman menjadi jargon aja buat mereka atau memang mereka betul-betul menindak laporan berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami lengkapi di dumas KPK," tuturnya.
Irfan menyebutkan, bahwa laporannya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa suap dan layak naik ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Jadi, ia bersama semua perlapor mendesak pimpinan KPK untuk memberi atensi penuh atas perkara ini.
"Karena dalam tahap verifikasi hingga penelaahan itu kan kita sudah memenuhi unsurnya dan kita minta keseriusan dumas KPK untuk menaikkan ini ke tahap penyidikan," kata dia.
Baca juga:
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Korupsi, PWI: Kejagung Tak Punya Kewenangan
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sudah berjanji akan mengusut laporan dugaan suap tersebut.
Hal tersebut dia ucapkan sekitar dua bulan lalu, tepatnya pada Selasa (25/2). Saat itu, Asep mengatakan laporan sedang diproses di Direktorat PLPM.
"Ini informasi yang kami terima itu sudah dilaporkan. Sepengetahuan saya belum masuk ke penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas atau PLPM. Ditunggu saja," ujar Asep.
Melalui laporan yang dilayangkan, Fithrat Irfan, terdapat 95 anggota DPD yang menerima aliran uang suap. Termasuk mantan bos irfan yang merupaka Senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA.
Baca juga:
KPK Terus Dalami Pembelian Gas Diduga Rugikan PGN USD 15 Juta
Irfan mengatakan, RAA disebut turut menerima suap pemilihan ketua DPD. Selain itu, suap juga diduga terjadi dalam pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Saat melaporkan mantan bosnya ke KPK, Irfan menyebut seorang anggota DPD diduga menerima 13.000 dolar AS. Dari jumlah tersebut, sebesar 5.000 dolae AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD. Sementara itu, 8.000 dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Refleksi Akhir Tahun 2025 MPR Solusi Paradoks Energi: Mewujudkan Kedaulatan, Menyelamatkan Lingkungan
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan