Mangkrak 5 Bulan, KPK Diminta segera Usut Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR
Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Laporan dugaan suap proses pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI periode 2024–2029, sudah mangkrak hampir lima bulan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan oleh pelapor yang merupakan eks staf DPD, Fithrat Irfan. Ia mengatakan, bahwa laporannya masih berada di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Itu sampai dengan hari ini sudah 5 bulan laporannya. Belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan," ujar Irfan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Ia juga mempertanyakan apakah penindakan korupsi yang dilakukan KPK hanya menjadi jargon saja lantaran kinerja lembaga tersebut dia nilai lamban.
Baca juga:
Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?
"Apakah ini cuman menjadi jargon aja buat mereka atau memang mereka betul-betul menindak laporan berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami lengkapi di dumas KPK," tuturnya.
Irfan menyebutkan, bahwa laporannya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa suap dan layak naik ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Jadi, ia bersama semua perlapor mendesak pimpinan KPK untuk memberi atensi penuh atas perkara ini.
"Karena dalam tahap verifikasi hingga penelaahan itu kan kita sudah memenuhi unsurnya dan kita minta keseriusan dumas KPK untuk menaikkan ini ke tahap penyidikan," kata dia.
Baca juga:
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Korupsi, PWI: Kejagung Tak Punya Kewenangan
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sudah berjanji akan mengusut laporan dugaan suap tersebut.
Hal tersebut dia ucapkan sekitar dua bulan lalu, tepatnya pada Selasa (25/2). Saat itu, Asep mengatakan laporan sedang diproses di Direktorat PLPM.
"Ini informasi yang kami terima itu sudah dilaporkan. Sepengetahuan saya belum masuk ke penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas atau PLPM. Ditunggu saja," ujar Asep.
Melalui laporan yang dilayangkan, Fithrat Irfan, terdapat 95 anggota DPD yang menerima aliran uang suap. Termasuk mantan bos irfan yang merupaka Senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA.
Baca juga:
KPK Terus Dalami Pembelian Gas Diduga Rugikan PGN USD 15 Juta
Irfan mengatakan, RAA disebut turut menerima suap pemilihan ketua DPD. Selain itu, suap juga diduga terjadi dalam pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Saat melaporkan mantan bosnya ke KPK, Irfan menyebut seorang anggota DPD diduga menerima 13.000 dolar AS. Dari jumlah tersebut, sebesar 5.000 dolae AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD. Sementara itu, 8.000 dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK