Makna Demokrasi di Balik Fenomena Pamer Jari Bertinta Usai Mencoblos
Fungsi mencelupkan jari di tinta setelah mencoblos di pemilu. (Foto: dok/KPU)
MerahPutih.com – Pilkada Serentak 2024 digelar pada hari ini, Rabu (27/11). Biasanya setelah pencoblosan para pemilih diwajibkan untuk mencelupkan salah satu jari pada tinta yang disediakan. Namun, tahukah kamu apa sebenarnya fungsi utama dalam setiap pencoblosan?
Dikutip dari berbagai sumber, fungsi tinta ini menjadi tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya, sehingga meminimalisir penggunaan hak suara ganda.
Fungsi tinta pada saat pencoblosan adalah langkah nyata untuk menjaga keaslian suara dan mencegah manipulasi. Tinta ini bukan hanya digunakan sebagai elemen dekoratif saja, tetapi berperan penting dalam menegakkan demokrasi suatu negara.
Baca juga:
Aksi Tunjukkan Jari Bertinta usai Nyoblos Pilkada Serentak 2024
Bahkan, tinta Pemilu menjadi perlengkapan saat pemungutan suara dilakukan sesuai dengan Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Tinta digunakan sebagai tanda atau label bagi orang yang telah memberikan suaranya. Tinta dianggap dapat menciptakan jejak nyata dan tidak terhapuskan bagi mereka yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan.
Oleh karenanya, banyak orang memamerkan jari berwarna biru tua atau ungu tua setelah melakukan pencoblosan. Ini memberikan rasa bangga bagi mereka yang telah memberikan suara mereka.
Adapun tinta ini juga memberikan tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai pada Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. (Far)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
1 Tahun Prabowo Berkuasa, YLBHI Soroti Ruang Demokrasi Kian Menyempit
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung