Makna Demokrasi di Balik Fenomena Pamer Jari Bertinta Usai Mencoblos

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 27 November 2024
Makna Demokrasi di Balik Fenomena Pamer Jari Bertinta Usai Mencoblos

Fungsi mencelupkan jari di tinta setelah mencoblos di pemilu. (Foto: dok/KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Pilkada Serentak 2024 digelar pada hari ini, Rabu (27/11). Biasanya setelah pencoblosan para pemilih diwajibkan untuk mencelupkan salah satu jari pada tinta yang disediakan. Namun, tahukah kamu apa sebenarnya fungsi utama dalam setiap pencoblosan?

Dikutip dari berbagai sumber, fungsi tinta ini menjadi tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya, sehingga meminimalisir penggunaan hak suara ganda.

Fungsi tinta pada saat pencoblosan adalah langkah nyata untuk menjaga keaslian suara dan mencegah manipulasi. Tinta ini bukan hanya digunakan sebagai elemen dekoratif saja, tetapi berperan penting dalam menegakkan demokrasi suatu negara.

Baca juga:

Aksi Tunjukkan Jari Bertinta usai Nyoblos Pilkada Serentak 2024

Bahkan, tinta Pemilu menjadi perlengkapan saat pemungutan suara dilakukan sesuai dengan Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Tinta digunakan sebagai tanda atau label bagi orang yang telah memberikan suaranya. Tinta dianggap dapat menciptakan jejak nyata dan tidak terhapuskan bagi mereka yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan.

Oleh karenanya, banyak orang memamerkan jari berwarna biru tua atau ungu tua setelah melakukan pencoblosan. Ini memberikan rasa bangga bagi mereka yang telah memberikan suara mereka.

Adapun tinta ini juga memberikan tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai pada Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. (Far)

#Pilkada 2024 #Pemilu #Demokrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan