MerahPutih.Com - Partai Hanura kubu Marsekal Madya (Purn) Daryatmo meminta Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusan (SK) pengesahan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Harry Lontung Siregar selaku ketua umum dan sekretaris jenderal.
Pasalnya, menurut Sudewo selaku Wakil Ketua Umum Hanura kubu Daryatmo, SK kepengurusan kubu OSO tersebut cacat hukum.
"Kami minta kepada Menkumham untuk mencabut surat keputusan kepengurusan versi Pak Oso dan Pak Harry Lontung," kata Sudewo, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (21/1).
Selain itu, kubu Daryatmo juga meminta Menkumham Yasonna Laoly menerbitkan SK kepengurusan Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Kantor DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (18/1) lalu.
Sebab, Partai Hanura kubu Daryatmo telah mendaftarkan kepengurusan Hanura hasil Munaslub kepada Menkumham pada Jumat (21/1) lalu.
Sebelumnya, Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding menggelar Munaslub membahas pergantian ketua umum pengganti Oesman Sapta Odang (OSO) di Kantor DPP Hanura, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam Munaslub tersebut, Kubu Sudding resmi memecat OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura. OSO dilengserkan setelah mendapatkan mosi tak percaya dari pengurus Hanura dari berbagai daerah karena dianggap melanggar aturan partai.
Para pengurus DPD menilai, OSO melakukan sejumlah kesalahan, mulai dari melanggar AD/ART, melanggar pakta integritas hingga diduga melakukan praktik mahar politik.
Badan Pengurus Harian (BPH) Hanura kemudian mengeluarkan surat pemecatan OSO dan menunjuk Wakil Ketua Umum Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.(Pon)