MAKI Nyatakan Kecewa dengan Putusan Pidana Nihil Heru Hidayat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 19 Januari 2022
MAKI Nyatakan Kecewa dengan Putusan Pidana Nihil Heru Hidayat

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis nihil untuk Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Diketahui, Heru Hidayat dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis pidana nihil Heru Hidayat.

Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara. Hal ini karena hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang. Heru sebelumnya sudah divonis seumur hidup dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“MAKI menghormati putusan tersebut, namun tetap menyatakan kecewa atas putusan itu karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (19/1).

Baca Juga:

Divonis Nihil di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati

Menurut dia, Heru Hidayat dalam perkara lain, yaitu kasus korupsi Asuransi Jiwasraya telah divonis seumur hidup dan telah incracht (berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi), kemudian oleh Hakim PN Jakpus, pada Selasa (18/1) divonis nihil atas perkara korupsi Asabri.

Boyamin menyebutkan, semestinya hakim jika tidak memberikan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa, maka harus tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat, yaitu jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya peninjauan kembali (PK) atau mendapat grasi dari Presiden, maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup.

“Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan terdakwa bersalah maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh nihil,” kata Boyamin, seperti dikutip Antara.

Karena, menurut Boyamin, hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun. Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung satu hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman di atasnya, yaitu mati.

“Putusan kemarin menyatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka seharusnya dipidana dan bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati,” kata Boyamin.

Baca Juga:

Kontras Tolak Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat

Boyamin menyebutkan sesuai Pasal 240 KUHAP putusan hakim itu keliru sehingga MAKI meminta Jaksa Kejaksaan Agung harus melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat, mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat, dan nasabah secara berulang (Jiwasraya dan Asabri),” kata Boyamin.

Boyamin menambahkan seandainya hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum, semestinya hukuman penjara seumur hidup secara bersyarat lebih memenuhi ketentuan hukum acara KUHAP karena tetap dijatuhi hukuman pidana dan bukan nihil.

Selanjutnya, kata Boyamin, MAKI akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas makna "Pengulangan Dalam Melakukan Pidana" yang selama ini dimaknai terbatas setelah orang dipenjara kemudian melakukan perbuatan pidana. Tidak disebut berulang jika belum pernah dipenjara meskipun berulang-ulang melakukan perbuatan pidana.

“Jika ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka dalam kasus seperti Heru Hidayat nantinya dapat diterapkan hukuman mati,” kata Boyamin. (*)

Baca Juga:

Pakar Hukum Prediksi Heru Hidayat bakal Bebas dari Pidana Penjara dalam Kasus Asabri

#Boyamin Saiman #Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Bagikan