MAKI Minta Nama yang Disebut Dalam Pledoi Terdakwa Jiwasraya Segera Diperiksa

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 September 2020
MAKI Minta Nama yang Disebut Dalam Pledoi Terdakwa Jiwasraya Segera Diperiksa

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap, aparat penegak hukum bisa segera memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan diduga ikut terlibat dalam praktik manipulasi laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), seperti yang diungkapkan terdakwa yakni, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018.

Dalam nota pembelaannya kemarin (29/9), Hary mengakui bahwa dirinya bersama Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, telah melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing sejak pertama kali ia ditunjuk sebagai pimpinan Jiwasraya pada 2008 silam.

Praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing Jiwasraya ini, kata Hary, diketahui oleh jajaran Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas.

Baca Juga

Pinangki Bantah Pernah Sebut Nama ST Burhanudin dan Hatta Ali

"Semoga dari nota pembelaan terdakwa kemarin aparat penegak hukum bisa membongkar secara terang-benderang kasus korupsi Jiwasraya," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (30/9).

Terkait pernyataan Hary Prasetyo di dalam nota pembelaannya, Boyamin bilang, sudah seharusnya terdakwa lain yakni Syahmirwan juga bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di Jiwasraya tanpa melakukan distorsi informasi.

Pasalnya, kata Boyamin pada saat mendengar isi pledoi yang dibacakan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya itu disebutkan bahwa penyebab masalah Jiwasraya adalah kebijakan yang diambil Direksi baru periode 2018-2023. Hal yang tidak masuk akal karena jajaran Kementerian BUMN telah melakukan pergantian direksi sebanyak tiga kali sejak mencopot Hendrisman dan Hary Prasetyo dicopot dari kursi pimpinan Jiwasraya.

Pertama, Muhammad Zamkhani pada Januari 2018. Kedua, Asmawi Syam pada Mei 2018 yang mulai berlaku efektif pada Agustus 2018. Ketiga, Hexana Tri Sasongko pada November 2018 yang baru efektif pada Januari 2019.

"Pergantian-pergantian ini menunjukkan bahwa saat itu pemerintah sudah mengetahui kondisi Jiwasraya yang sesungguhnya. Saya yakin jika terdakwa masih di Jiwasraya, tentunya Jiwasraya akan jebol dan gagal bayar juga," ungkap Boyamin.

Selain praktik window dressing, cerus Boyamin, faktor yang menyebabkan Jiwasraya memiliki utang hingga Rp54 triliun per Juli 2020 juga dilatarbelakangi oleh keberadaan produk-produk asuransi dengan bunga pasti yang tinggi.

Masalah Jiwasraya pun kian bertambah ketika manajemen lama menempatkan portofolio investasi Jiwasraya pada saham-saham gorengan milik terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Akibatnya, pada saat nasabah ingin mencairkan dananya manajemen Jiwasraya sudah tidak memiliki aset yang likuid hingga akhirnya mengalami gagal bayar di era Asmawi Syam pada Oktober 2018 dan mengalami kerugian Rp16,8 triliun mengacu angka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di fase inilah letak permasalahan yang menjadi pokok perkara dari dugaan korupsi di Jiwasraya.

Baca Juga

Febri Diansyah Akui Gagal Wujudkan Cita-cita Awal Masuk KPK

"Jika mengacu Rilis MA mengenai tuntutan atas kerugian negara dengan angka di atas Rp100 miliar harusnya semua terdakwa dituntut seumur hidup. Begitu juga dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang menikmati uang lebih dari Hary Prasetyo dan Syahmirwan," pungkas Boyamin. (Pon)

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara senilai Rp90 miliar ini berakar dari kebijakan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Maret 2025
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Indonesia
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 16,8 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Indonesia
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Bagikan